| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Zulkifli alias Zulkipli Bin Usman telah meninggal dunia pada pada Tanggal 06 Agustus 2022 sesuai dengan yang termuat didalam Kutipan Akta Kematian Nomor : 1110-KM-27062022-0002 yang dikeluarkan oleh pihak Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil Tanggal 15 Agustus 2022;
- Menetapkan Ramaini Binti Kamarudin telah meninggal dunia pada hari Minggu Tanggal 12 Juni 1976 karena Sakit sesuai dengan yang termuat didalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 36/06/10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gosong Telaga Timur Pada Tanggal 09 Maret 2026;
- Menetapkan bahwa nama:
- Siti Jirni Binti Zulkifli Alias Zulkipli, lahir di Gosong Telaga, 17 Agustus 1974, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Pendidikan SD, beralamat di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pemegang KTP Nomor: 1110105708740002
- SITI RUSDA Binti ZULKIFLI alias ZULKIPLI, lahir di Gosong Telaga, 15 April 1976, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Pendidikan SLTP, beralamat di Desa Lamkeumok, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pemegang KTP Nomor: 1106085504750001. adalah ahli Waris dari Almarhum Zulkifli alias Zulkipli bin Usman;
- Menetapkan biaya Perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
S U B S I D E R :
apabila bapak/ibu ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |