Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2025/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. JOREATE PANDAPOTAN TUMANGGER Alias TUMANGGOR Bin ALFINUS TUMANGGER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-912/L.1.25/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JOREATE PANDAPOTAN TUMANGGER Alias TUMANGGOR Bin ALFINUS TUMANGGER
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa JOREATE PANDAPOTAN TUMANGGER Alias TUMANGGOR Bin ALFINUS TUMANGGER (disebut Terdakwa) pada sekira hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira malam hari atau sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkungan Dusun IV Lae Ijuk Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung meriah Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu yang telah tersebut diatas, Tersangka terlebih dahulu membuka Handphone miliknya (Handphone merek SAMSUNG Galaxy A04e Warna Pink IMEI 1: 352691972641146, IMEI 2: 356428722641142 Alamat IP:192.168.14.90) kemudian Tersangka membuka Aplikasi Browser lalu memasukkan Link Judi Online dengan nama LATOTO (https://la80660.com ) lalu Tersangka mengakses dengan masuk ke suatu situs judi online LATOTO kemudian Tersangka memasukkan Username Tersangka (TUMANGOR) dan Pasword Tersangka (Latoto88). Setelah Tersangka masuk ke akun judi online milik Tersangka tersebut, kemudian Tersangka masuk ke menu deposit dan melihat metode deposit yang akan Tersangka depositkan dan memasukkan angka jumlah yang akan Tersangka depositkan yakni berjumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Akun Tersangka di dalam situs tersebut. Setelah itu Tersangka melakukan pembayaran deposit tersebut melalui Aplikasi DANA milik Tersangka dan mengirimkan ke pihak Situs Judi Online sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah deposit tersebut masuk ke akun Tersangka dengan nama akun TUMANGOR  kemudian Tersangka membuka menu permainan judi slot yang ada di situs LATOTO tersebut dan membuka Permainan Judi Jenis slot PGSOFT dengan permainan MAHJONG WAYS. Setelah masuk ke permainan judi slot dengan nama Permainan MAHJONG WAYS tersebut lalu Tersangka memasang taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) untuk sekali putaran dan Tersangka memainkan beberapa kali putaran dan Tersangka mengalami beberapa kemanangan dan kekalahan sehingga terakhir menghasilkan saldo di Akun Tersangka tersebut sebesar Rp. 23.470 (dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh perak).
  • Bahwa dalam proses Tersangka membuka, masuk dan bermain judi online jenis slot pada situs LATOTO tersebut, Saksi JOKO PRIONO SAMBO dan Saski ROBBY FERNANDA yang merupakan Tim Polres Aceh Singkil yang sedang berpatroli dan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online dan ketika sudah tiba di lokasi yakni di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung meriah Kab. Aceh Singkil, Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang bermain judi online tersebut.
  • Bahwa permainan judi Online pada situs LATOTO dengan nama permainan MAHJONG WAYS adalah Jenis Judi Slot secara online yang mana prinsipnya Pemain harus menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol disertai dengan taruhan yang tujuannya untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin. Kombinasi simbol yang berbeda tersebut menawarkan tingkat pembayaran / keuntungan yang berbeda. Jika tidak terdapat kecocokan simbol-simbol tersebut maka pemain tidak menerima pembayaran atau keuntungan. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut.
  • Bahwa nilai taruhan yang dipasang oleh Tersangka yaitu dengan deposit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap putaran maka nilai taruhan Tersangka tidak sampai 2 (dua) gram emas murni yang mana berdasarkan Surat dari Pegadaian Syariah UPS Rimo Nomor 19/60910/VI/HE/2025  tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Asrul Sani selaku Pengelola Unit menerangkan bahwa harga emas per gram pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2025 yaitu Rp. 1.900.000 / gram.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya