Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. ARPIKA Alias UYUNG Bin Alm ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-983/L.1.25/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNama
1ARPIKA Alias UYUNG Bin Alm ARMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHARPIKA Alias UYUNG Bin Alm ARMAN
Dakwaan
  1. Dakwaan:

--------- Bahwa Terdakwa ARPIKA Alias UYUNG Bin Alm ARMAN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung Desa Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili Perbuatan Asusila atau Perbuatan Cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki – laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke warung saksi korban MELIANDANI di Desa Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil sendiri dengan berjalan kaki dan sesampainya Terdakwa diwarung, Terdakwa tidak melihat penjualnya kemudian Terdakwa memanggil “ MEL ROKOK ‘ sebanyak satu kali.
  • Bahwa kemudian saksi korban MELIANDANI  keluar dari belakang menuju ke depan warungnya dan berdiri dimeja kasir dan setelah itu  saksi korban MELIANDANI mengatakan kepada Terdakwa “ APO BANG “ dan Terdakwa menjawab “ ROKOK DIK SEPULUH RIBU “ lalu Saksi korban meletakan rokok tersebut di atas meja, kemudian terdakwa mengulurkan tangan kanannya kearah Saksi korban untuk bersalaman sambil seyumseyum lalu Saksi korban berpikir karena masih suasana lebaran kemudian Saksi korban menyalamkan sambil mengatakan  “MAAF LAHIR BATIN YA BANG MANA TAU KITA BERSAUDARA NI ADA SALAH, DI MAAFKAN”  lalu Saksi korban melepaskan tangan Saksi korban sambil berdiri menutup steling Rokok.
  • Bahwa tidak berselang lama kemudian terdakwa langsung masuk kedalam warung Saksi korban dan mendekati Saksi korban sambil berkata “SALAM SEKALI LAGI DIK” lalu Saksi korban mengulurkan tangan Saksi korban sambil kembali mengucapkan “MAAF LAHIR BATIN YA BANG” namun saat itu terdakwa menarik kedua tangan saksi korban, menarik tangan kanan dan lengan kiri Saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa lalu mencium kepala bagian kanan Saksi korban dan mengenai rambut Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi korban merasa ketakutan dan langsung terduduk di kursi tempat steling rokok tersebut, lalu terdakwa pergi sambil ketawa ketawa, kemudian selang 2 menit terdakwa kembali masuk ke seputaran warung sambil mengatakan “SALAM SEKALI LAGI DIK” karena Saksi korban merasa takut lalu Saksi korban berkata “MANGAPO WAANG GILO ALAL DIDIK PAILAH WAANG SININ CILAKO” lalu Saksi korban berlari ke kamar mandi rumah Saksi korban sambil menangis.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa datang kembali ke warung saksi korban MELIANDANI untuk membeli rokok.
  • Kemudian Saksi korban keluar dan kembali melihat terdakwa di depan pintu pagar rumah dan langsung masuk kewarung Saksi korban kemudian Saksi korban mengatakan “APO BANG” kemudian terdakwa jawab “ROKOK LAGI DIK SEPULUH RIBU” lalu Saksi korban menjawab “ NDAK ADO LIMO RIBU YANG ADO” lalu terdakwa kembali mengatakan “ BONBON ADO DIK“ lalu Saksi korban menjawab “ NDAK ADO” kemudian terdakwa langsung masuk kedalam warung Saksi korban mendekati Saksi korban dan masuk ke dalam meja kasir sambil berusaha memeluk, kemudian Saksi korban berteriak sambil mengatakan “KALUA WAANG KALUANG WAANG GILA ALA WAANG” dan saat itu saksi ELIVA mendengar suara Saksi korban berteriak dan Saksi  ELIVA masuk kedalam warung Saksi korban, dan Saksi korban lalu keluar dan saksi ELIVA mengatakan “MANGAPO KAK” kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan warung Saksi korban.
  • Bahwa selanjutnya Saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ELIVA dan menceritakan kepada keluarga Saksi korban lalu abang Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Kades Kuala Baru Sungai.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya