Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2023/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. RAMIDIN Bin Alm RISMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 15/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/L.1.25/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAMIDIN Bin Alm RISMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ishak, SHRAMIDIN Bin Alm RISMAN
2MUHAMMAD ISHAK, S.HRAMIDIN Bin Alm RISMAN
3ALFIANDA, S.H.RAMIDIN Bin Alm RISMAN
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa RAMIDIN Bin Alm. RISMAN (disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi antara tahun 2022 sampai bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Pinggir Sungai Lae Cinendang Desa Tanjung Mas atau di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak EVI YANIZAR Binti DARMA MANIK (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, awalnya Terdakwa memanggil Anak Korban kemudian Anak Korban datang dan Terdakwa langsung menyuruh Anak Korban untuk membuka pakaiannya, selanjutnya Terdakwa menidurkan Anak Korban dan kemudian Terdakwa naik keatas badan Anak Korban lalu memegang payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban menggunakan mulut Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan Penis nya ke dalam Vagina Anak Korban selama kurang lebih beberapa menit yang kemudian Terdakwa mengeluarkan air mani nya yang selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Anak Korban sejumlah uang rupiah dan mengatakan kepada Anak Korban yang pada pokoknya agar Anak Korban tidak mengatakan kepada siapapun perihal perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0161/2023 tanggal 30 Agustus 2023 ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku dokter pemeriksa pada RSUD Aceh Singkil dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama EVI YANIZAR dalam keadaan sadar, umur empat belas tahun. Dari pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara searah jarum jam empat, lima.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110025704090002 No AL 504.0082617 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-13112014-0018 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 17 April 2009 telah lahir EVI YANIZAR anak ke tiga, perempuan dari Ayah DARMA MANIK dan Ibu KARMINI, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka  1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban pada dasarnya tanpa kerelaan Anak Korban dan Anak Korban pada situasi yang tidak berdaya terhadap Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa trauma.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa RAMIDIN Bin Alm. RISMAN (disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi antara tahun 2022 sampai bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Pinggir Sungai Lae Cinendang Desa Tanjung Mas atau di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak EVI YANIZAR Binti DARMA MANIK (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, awalnya Terdakwa memanggil Anak Korban kemudian Anak Korban datang dan Terdakwa langsung menyuruh Anak Korban untuk membuka pakaiannya, selanjutnya Terdakwa menidurkan Anak Korban dan kemudian Terdakwa naik keatas badan Anak Korban lalu memegang payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban menggunakan mulut Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Anak Korban sejumlah uang rupiah dan mengatakan kepada Anak Korban yang pada pokoknya agar Anak Korban tidak mengatakan kepada siapapun perihal perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110025704090002 No AL 504.0082617 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-13112014-0018 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 17 April 2009 telah lahir EVI YANIZAR anak ke tiga, perempuan dari Ayah DARMA MANIK dan Ibu KARMINI, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka  1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban pada dasarnya tanpa kerelaan Anak Korban dan Anak Korban pada situasi yang tidak berdaya terhadap Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa trauma.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa RAMIDIN Bin Alm. RISMAN (disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi antara tahun 2022 sampai bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Pinggir Sungai Lae Cinendang Desa Tanjung Mas atau di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang dewasa melakukan Zina dengan Anak EVI YANIZAR Binti DARMA MANIK (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, awalnya Terdakwa memanggil Anak Korban kemudian Anak Korban datang dan Terdakwa langsung menyuruh Anak Korban untuk membuka pakaiannya, selanjutnya Terdakwa menidurkan Anak Korban dan kemudian Terdakwa naik keatas badan Anak Korban lalu memegang payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban menggunakan mulut Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan Penis nya ke dalam Vagina Anak Korban selama kurang lebih beberapa menit yang kemudian Terdakwa mengeluarkan air mani nya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0161/2023 tanggal 30 Agustus 2023 ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku dokter pemeriksa pada RSUD Aceh Singkil dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama EVI YANIZAR dalam keadaan sadar, umur empat belas tahun. Dari pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara searah jarum jam empat, lima.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110025704090002 No AL 504.0082617 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-13112014-0018 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 17 April 2009 telah lahir EVI YANIZAR anak ke tiga, perempuan dari Ayah DARMA MANIK dan Ibu KARMINI, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka  1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya