Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Skl ALFIAN,S.H. MUHAMMAD ISWANDI Als IWAN Bin Alm SAHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-169/L.1.25/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ISWANDI Als IWAN Bin Alm SAHERMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUNYAMIN, S.Sy.MUHAMMAD ISWANDI Als IWAN Bin Alm SAHERMAN
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISWANDI Als IWAN Bin (Alm) SAHERMAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam sebuah mobil angkutan umum Rute Aceh Jaya menuju Aceh Singkil tepatnya di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memerika dan mengadili, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Mahkamah Syar’iyah Singkil sehingga berdasarkan pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, maka Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib, anak korban Maysarah (yang selanjutnya disebut dengan anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-04022019-0005 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Maysarah yang dibuat dan ditandatangani oleh YAKUP, S.E. selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh) menaiki sebuah mobil penumpang angkutan umum jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BL 1006 B di Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Jaya dengan tujuan Aceh Singkil. Selanjutnya anak korban yang awalnya duduk dibangku depan, pindah ke bangku belakang disamping terdakwa Muhammad Iswandi Als Iwan Bin (Alm) Saherman (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) yang bekerja sebagai sopir cadangan yang sedang beristirahat di bangku belakang. Kemudian pada saat sedang dalam perjalanan pada hari Minggu tanggal 24 desember 2023 sekira pukul 11.30 wib tepatnya di Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak korban dengan cara meraba paha sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan terdakwa dan ditepis oleh anak korban. Lalu terdakwa kembali meraba paha anak korban dan anak korban melakukan perlawanan dengan cara memegang tangan kanan terdakwa menggunakan kedua tangan anak korban, selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam baju anak korban dan memegang serta meremas kedua payudara anak korban. Kemudian anak korban meminta pertolongan kepada penumpang disamping anak korban sehingga terdakwa melepaskan tangan terdakwa dari anak korban. Lalu pada saat tiba di Loket PT. Mentari Jaya Tour Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, anak korban menceritakannya kepada saksi Bangun Manik Bin (alm) Sungguh Manik yang bekerja sebagai mandor Loket PT. Mentari Jaya Tour sehingga sehingga saksi Bangun Manik Bin (Alm) Sungguh Manik mengamankan terdakwa ke Polsek Gunung Meriah guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ISWANDI Als IWAN Bin (Alm) SAHERMAN dengan sengaja melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul didepan umum terhadap anak korban MAYSARAH Binti (Alm) BAYANI tanpa kerelaan anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang mendalam.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya