Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. MAROLOP Alias OLOP Bin Alm SAULI LIMBONG Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-557/L.1.25/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MAROLOP Alias OLOP Bin Alm SAULI LIMBONG
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa MAROLOP Alias OLOP Bin Alm SAULI LIMBONG (disebut Terdakwa) pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali pada sekira bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar mandi Masjid Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Korban IDA IRAWAN Binti Alm BINAWAN NASUTION (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tersebut pada sekira bulan Desember 2024, awalnya Tersangka menelfon Anak Korban IDA IRAWAN menggunakan HP Milik Terdakwa yakni Handphone Merk VIVO warna Biru Dongker dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “KESINI KAU DULU DIPANGGIL SI NANDA KAU” yang maksudnya agar Anak Korban datang Ke Masjid Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan selanjutnya Anak Korban pergi ke Masjid Desa Situban Makmur tersebut.
  • Bahwa setibanya Anak Korban di depan kamar mandi Masjid Desa Situban Makmur, Tersangka yang berada di dekat kamar Mandi tersebut langsung menarik tangan Anak Korban dan selanjutnya menarik Anak Korban ke dalam kamar mandi selanjutnya Tersangka memaksa membuka celana Anak Korban dan setelah terbuka kemudian Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke dalam kemaluan (Vagina) Anak Korban yang selanjutnya Terdakwa memposisikan tubuh Anak Korban dan mendudukkan tubuh Anak Korban di pinggir bak kamar mandi tersebut yang kemudian Tersangka memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (Vagina) Anak Korban dan menggoyangkan badannya diatas badan korban lalu mengeluarkan Cairan Sperma di luar kemaluan Anak Korban.
  • Bahwa setelah perbuatan tersebut dilakukan, selanjutnya Tersangka mengatakan kepada Anak Korban “AWAS KAU BILANG SAMA SIAPA-SIAPA YA” dan saat itu Anak Korban merasa ketakutan lalu Anak Korban keluar dari kamar mandi yang kemudian Anak Korban pulang ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0045/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUNITA EVAWATI MANIK selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 31 Januari 2025 telah memeriksa seorang Anak Perempun bernama IDA IRAWAN pada Pemeriksaan Fisik Tubuh pada Alat Kelamin terdapat luka robek pada selaput dara diarah jam tiga, tujuh, sembilan, sepuluh, sebelas, dua belas diduga trauma benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110114101100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-010742013-0006 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 1 Januari 2010 telah lahir IDA IRAWAN anak ke tiga, perempuan dari Ayah BINAWAN NASUTION dan Ibu ANITA;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, ketakutan dan gangguan depresi sedang, hal tersebut sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 032/HPP/KUKS/IV/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa Ira (Anak Korban) mengalami gangguan depresi sedang;

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MAROLOP Alias OLOP Bin Alm SAULI LIMBONG (disebut Terdakwa) pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali pada sekira bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar mandi Masjid Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yakni Korban IDA IRAWAN Binti Alm BINAWAN NASUTION (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tersebut pada sekira bulan Desember 2024, awalnya Tersangka menelfon Anak Korban IDA IRAWAN menggunakan HP Milik Terdakwa yakni Handphone Merk VIVO warna Biru Dongker dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “KESINI KAU DULU DIPANGGIL SI NANDA KAU” yang maksudnya agar Anak Korban datang Ke Masjid Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan selanjutnya Anak Korban pergi ke Masjid Desa Situban Makmur tersebut.
  • Bahwa setibanya Anak Korban di depan kamar mandi Masjid Desa Situban Makmur, Tersangka yang berada di dekat kamar Mandi tersebut langsung menarik tangan Anak Korban dan selanjutnya menarik Anak Korban ke dalam kamar mandi selanjutnya Tersangka memaksa membuka celana Anak Korban dan setelah terbuka kemudian Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke dalam kemaluan (Vagina) Anak Korban yang selanjutnya Terdakwa memposisikan tubuh Anak Korban dan mendudukkan tubuh Anak Korban di pinggir bak kamar mandi tersebut yang kemudian Tersangka memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (Vagina) Anak Korban dan menggoyangkan badannya diatas badan korban lalu mengeluarkan Cairan Sperma di luar kemaluan Anak Korban.
  • Bahwa setelah perbuatan tersebut dilakukan, selanjutnya Tersangka mengatakan kepada Anak Korban “AWAS KAU BILANG SAMA SIAPA-SIAPA YA” dan saat itu Anak Korban merasa ketakutan lalu Anak Korban keluar dari kamar mandi yang kemudian Anak Korban pulang ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110114101100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-010742013-0006 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 1 Januari 2010 telah lahir IDA IRAWAN anak ke tiga, perempuan dari Ayah BINAWAN NASUTION dan Ibu ANITA;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, ketakutan dan gangguan depresi sedang, hal tersebut sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 032/HPP/KUKS/IV/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa Ira (Anak Korban) mengalami gangguan depresi sedang;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa MAROLOP Alias OLOP Bin Alm SAULI LIMBONG (disebut Terdakwa) pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali pada sekira bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar mandi Masjid Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dewasa yang melakukan Zina dengan Anak yakni Korban IDA IRAWAN Binti Alm BINAWAN NASUTION (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tersebut pada sekira bulan Desember 2024, awalnya Tersangka menelfon Anak Korban IDA IRAWAN menggunakan HP Milik Terdakwa yakni Handphone Merk VIVO warna Biru Dongker dan saat itu Terdakwa dan Anak Korban bersepakat untuk bertemu di Masjid Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan selanjutnya Anak Korban pergi ke Masjid Desa Situban Makmur tersebut.
  • Bahwa setibanya Anak Korban di depan kamar mandi Masjid Desa Situban Makmur, Tersangka yang berada di dekat kamar Mandi tersebut kemudian Anak Korban dan Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi tersebut yang kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban, meremas payudara Anak Korban selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan setelah terbuka kemudian Terdakwa memasukkan jari Terdakwa ke dalam kemaluan (Vagina) Anak Korban yang selanjutnya Terdakwa memposisikan tubuh Anak Korban dan mendudukkan tubuh Anak Korban di pinggir bak kamar mandi tersebut yang kemudian Tersangka memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (Vagina) Anak Korban dan menggoyangkan badannya diatas badan korban lalu mengeluarkan Cairan Sperma di luar kemaluan Anak Korban.
  • Bahwa setelah perbuatan tersebut dilakukan, selanjutnya Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Anak Korban sebagai imbalan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110114101100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-010742013-0006 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 1 Januari 2010 telah lahir IDA IRAWAN anak ke tiga, perempuan dari Ayah BINAWAN NASUTION dan Ibu ANITA;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya