| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa HARPAN Alias APAN Bin Alm.MAHUDIN PULO (disebut Terdakwa) pada sekira hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira malam hari atau sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Suatu Warung di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang telah tersebut diatas, Terdakwa terlebih dahulu membuka Handphone miliknya (Handphone Merk Samsung Galaxy A24 dengan Nomor Serial RR8W403MXRA. IMEI 1 350226690207391 IMEI 2 354376240207395) kemudian Terdakwa membuka Aplikasi Browser lalu memasukkan Link Judi Online dengan nama LANDAKTOTO (landak-toto.com ) lalu Terdakwa mengakses dengan masuk ke suatu situs judi online LANDAKTOTO kemudian Terdakwa memasukkan Username Terdakwa (kimbang) dan Pasword Terdakwa (sukadamai). Setelah Terdakwa masuk ke akun judi online milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke menu deposit dan melihat metode deposit yang akan Terdakwa depositkan dan memasukkan angka jumlah yang akan Terdakwa depositkan yakni berjumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke Akun Terdakwa di dalam situs tersebut. Setelah itu Tersangka melakukan pembayaran deposit tersebut melalui QRIS dan mengirimkan ke pihak Situs Judi Online sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah deposit tersebut masuk ke akun Terdakwa dengan nama akun kimbang kemudian Terdakwa membuka menu permainan judi slot yang ada di situs LANDAKTOTO tersebut dan membuka Permainan Judi Jenis slot dengan nama permainan MAHJONG WAYS. Setelah masuk ke permainan judi slot dengan nama Permainan MAHJONG WAYS tersebut lalu Terdakwa memasang taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) untuk sekali putaran dan Terdakwa memainkan beberapa kali putaran dan Terdakwa mengalami beberapa kemanangan dan kekalahan sehingga terakhir menghasilkan saldo di Akun Terdakwa tersebut sebesar Rp. 39.460 (tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah).
- Bahwa dalam proses Terdakwa membuka, masuk dan bermain judi online jenis slot pada situs LANDAKTOTO tersebut, Saksi JOKO PRIONO SAMBO dan Saksi IKHWAN SYAYUTI SUBAGGIO yang merupakan Tim Polres Aceh Singkil yang sedang berpatroli dan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online dan ketika sudah tiba di lokasi yakni di Gosong Telaga Barat, Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bermain judi online tersebut.
- Bahwa permainan judi Online pada situs LANDAKTOTO dengan nama permainan MAHJONG WAYS adalah Jenis Judi Slot secara online yang mana prinsipnya Pemain harus menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol disertai dengan taruhan yang tujuannya untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin. Kombinasi simbol yang berbeda tersebut menawarkan tingkat pembayaran / keuntungan yang berbeda. Jika tidak terdapat kecocokan simbol-simbol tersebut maka pemain tidak menerima pembayaran atau keuntungan. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut.
- Bahwa nilai taruhan yang dipasang oleh Terdakwa yaitu dengan deposit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan taruhan Rp.400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap putaran maka nilai taruhan Terdakwa tidak sampai 2 (dua) gram emas murni yang mana berdasarkan Surat dari Pegadaian Syariah UPS Rimo Nomor 09/60910/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meidita Ekaputri selaku Pengelola Unit yang pada pokoknya menerangkan bahwa harga emas per gram pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yaitu Rp. 2.242.412 / gram
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------- |