Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2025/MS.Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. PAUZAN Bin ZAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.1.25/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNama
1PAUZAN Bin ZAKARIA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa PAUZAN Bin ZAKARIA pada hari Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung milik sdra RUSDIANTO Bin RAJA BANCIN di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, Terdakwa PAUZAN Bin ZAKARIA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) terlebih dahulu membuka Handpone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakses situs judi online dengan nama Situs MOMOSLOT lalu Terdakwa memasukkan Username : “kicup26” dan Pasword : “262626cup”. Setelah itu Terdakwa masuk ke menu deposit dan membuka aplikasi keuangan untuk deposit menggunakan Qris, selanjutnya Terdakwa memasukkan nominal Rp. 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk deposit ke Akun Terdakwa di dalam Situs MOMOSLOT tersebut. Kemudian Terdakwa membuka menu slot yang ada di situs MOMOSLOT tersebut dan membuka Permainan Judi Online Slot PG SOFT jenis permainan MAHJONG WAYS, selanjutnya di dalam permainan Mahjong Ways tersebut terdapat pilihan fitur untuk 10x Putaran, 30x Putaran, 100x Putaran dan 1000x Putaran, Setelah itu Terdakwa memasang taruhan sejumlah Rp. 800,- untuk setiap sekali putaran, apabila Terdakwa mendapat kemenangan di dalam Link/Situs Website Judi Online Jenis Mahjong Ways yaitu jika Terdakwa menang maka Terdakwa akan mendapatkan perkalian yang besar. Terdakwa sempat mengalami beberapa kemenangan maupun kekalahan sehingga sisa saldo Terdakwa di akun judi online di situs MOMOSLOT bertambah dengan sisa saldo sebesar Rp. 95.350-, (Sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa dalam proses Terdakwa bermain judi online tersebut, Saksi JOKO PRIONO SAMBO, ARDIAN SYAHPUTRA dan Saksi ROBY FERNANDA yang merupakan Anggota Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online dan ketika sudah tiba di lokasi yakni di Desa Ketapang Indah, Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bermain judi online tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan judi online / maisir dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI NOT 10S Warna biru, IMEI 1: 86328505682167, IMEI SLOT SIM 2 : 863285056821575  milik Terdakwa.
  • Bahwa permainan judi Online pada situs MOMOSLOT Jenis Slot dengan permainan Mahjong Ways pada dasarnya adalah Judi Slot yang mana prinsipnya Pemain harus menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol disertai dengan taruhan yang tujuannya untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin. Kombinasi simbol yang berbeda tersebut menawarkan tingkat pembayaran / keuntungan yang berbeda. Jika tidak terdapat kecocokan simbol-simbol tersebut maka pemain tidak menerima pembayaran atau keuntungan. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya