Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2023/MS.Skl Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. Afriadi Saputra Baene Bin Fasama Rudi Baene Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-991/L.1.25/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Afriadi Saputra Baene Bin Fasama Rudi Baene
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ishak, SHAfriadi Saputra Baene Bin Fasama Rudi Baene
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa AFRIADI SAPUTRA BAENE Bin FASAMA RUDI BAENE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah gedung kosong di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.30 WIB Anak RIZKY AYU PUTRI Binti DODI SYAHPUTRA (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1273-LT-03092013-0011 lahir pada tanggal 19 November 2008 atau berumur 14 tahun yang selanjutnya disebut Anak Korban) menonton film kartun di sebuah gedung kosong di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh bersama Saksi AIDIL ZILIWU (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selang beberapa menit kemudian datang Terdakwa menarik tangan Anak Korban dan membawanya ke belakang gedung kosong tersebut yang selanjutnya Terdakwa mengangkat badan Anak Korban untuk ditidurkan di atas meja. Kemudian Terdakwa membuka baju Terdakwa dan menutup mulut Anak Korban dengan baju tersebut (Daftar Pencarian Barang) yang selanjutnya Terdakwa membuka rok dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa membuka celananya dan memasukkan zakar Terdakwa ke dalam faraj (vagina) Anak Korban selama beberapa menit dengan posisi Anak Korban tidur terlentang di atas meja dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban;
  • Bahhwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0057/2023 tanggal 04 Februari 2023 An. RIZKY AYU PUTRI yang ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang menerangkan:

Pemeriksaan Fisik Tubuh:

  1. Kepala           : Dalam batas normal
  2. Leher             : Dalam batas normal
  3. Dada             : Dalam batas normal
  4. Perut             : Dalam batas normal
  5. Alat Gerak    : Dalam batas normal
  6. Alat Kelamin : Ditemukan luka robek diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima,       tujuh, delapan, sebelas.     

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang perempuan bernama RIZKY AYU PUTRI dalam keadaan sadar, umur empat belas tahun dari pemeriksaan alat kelamin ditemukan tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima, tujuh, delapan, sebelas diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1273-LT-03092013-0011 tanggal 03 September 2013 Anak Korban saat terjadinya tindak pidana masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AFRIADI SAPUTRA BAENE Bin FASAMA RUDI BAENE melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa takut dan trauma serta menimbulkan rasa sakit pada faraj Anak Korban saat buang air kecil.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AFRIADI SAPUTRA BAENE Bin FASAMA RUDI BAENE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah gedung kosong di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.30 WIB Anak RIZKY AYU PUTRI Binti DODI SYAHPUTRA (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1273-LT-03092013-0011 lahir pada tanggal 19 November 2008 atau berumur 14 tahun yang selanjutnya disebut Anak Korban) menonton film kartun di sebuah gedung kosong di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh bersama Saksi AIDIL ZILIWU (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selang beberapa menit kemudian datang Terdakwa menarik tangan Anak Korban dan membawanya ke belakang gedung kosong tersebut yang selanjutnya Terdakwa mengangkat badan Anak Korban untuk ditidurkan di atas meja. Kemudian Terdakwa membuka baju Terdakwa dan menutup mulut Anak Korban dengan baju tersebut (Daftar Pencarian Barang) yang selanjutnya Terdakwa membuka rok dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa membuka celananya dan memasukkan zakar Terdakwa ke dalam faraj (vagina) Anak Korban selama beberapa menit dengan posisi Anak Korban tidur terlentang di atas meja dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Anak Korban;
  • Bahhwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0057/2023 tanggal 04 Februari 2023 An. RIZKY AYU PUTRI yang ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang menerangkan:

Pemeriksaan Fisik Tubuh:

  1. Kepala           : Dalam batas normal
  2. Leher             : Dalam batas normal
  3. Dada             : Dalam batas normal
  4. Perut             : Dalam batas normal
  5. Alat Gerak    : Dalam batas normal
  6. Alat Kelamin : Ditemukan luka robek diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima,       tujuh, delapan, sebelas.     

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan seorang perempuan bernama RIZKY AYU PUTRI dalam keadaan sadar, umur empat belas tahun dari pemeriksaan alat kelamin ditemukan tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima, tujuh, delapan, sebelas diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1273-LT-03092013-0011 tanggal 03 September 2013 Anak Korban saat terjadinya tindak pidana masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AFRIADI SAPUTRA BAENE Bin FASAMA RUDI BAENE mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa takut dan trauma serta menimbulkan rasa sakit pada faraj Anak Korban saat buang air kecil.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya