Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2025/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. JUNAIDI Alias NEDI Bin JAILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-559/L.1.25/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUNAIDI Alias NEDI Bin JAILANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias NEDI Bin JAILANI (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira malam hari atau sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di suatu warung di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, awalnya Terdakwa terlebih dahulu membuka HP miliknya (HANDPONE Merk Infinix X680B Warna Hitam IMEI 1: 355808111880206, IMEI 2: 355808111880214 Alamat IP:10. 64.181.222) selanjutnya Terdakwa membuka browser kemudian masuk ke situs judi online dengan nama Situs TOGEL UP dan kemudian Terdakwa memasukkan Id/Username Akun Judi Online Milik Terdakwa yakni Jusul123 dan Pasword : cintaalam123 yang sebelumnya sudah Terdakwa daftarkan yaitu dengan cara membuka situs TOGEL UP dan menekan tombol daftar lalu Terdakwa membuat username yaitu jusul123 dan membuat password nya yaitu cintaalam123.
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam akun judi online milik Terdakwa di situs TOGEL UP tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke menu Deposit pada situs tersebut dan melihat nomor Akun DANA tujuan yang akan Terdakwa depositkan dan memasukkan angka jumlah uang yang akan Terdakwa depositkan berjumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ke Akun judi online milik Terdakwa di dalam Situs TOGEL UP tersebut yang kemudian Terdakwa mentranfer uang ke nomor DANA yang ada di Situs TOGEL UP yang sudah Terdakwa pilih tersebut melalui akun Dana milik Terdakwa ke rekening akun DANA tujuan yang ada di dalam Akun Judi online yang terdaftar di Situs TOGEL UP tersebut
  • Bahwa setelah uang deposit masuk ke akun judi online milik Terdakwa dengan nama akun jusul123, kemudian Terdakwa membuka Menu Judi Slot yang ada di Situs tersebut dan membuka Permainan Judi online slot Jenis PGSOft dengan jenis permainan WILD BANDITO.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam Permainan Judi online Jenis PGSOft dengan Permainan WILD BANDITO tersebut lalu Terdakwa memasang taruhan dengan Jumlah Rp.800,- (delapan ratus rupiah) per sekali putaran, dan apabila di beberapa putaran mendapatkan Scater maka Terdakwa mendapatkan putaran gratis sebanyak 10 Kali putaran/spin dan ketika Terdakwa sedang memainkan Permainan Judi Jenis slot Jenis PGSOft dengan jenis permainan WILD BANDITO tersebut, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Pihak Kepolisian yakni Saksi JOKO PRIONO SAMBO, FUAD RAKAN SIREGAR dan ROBBY FERNANDA dan saat itu Terdakwa mengalami kekalahan dan menyisakaan Saldo sebesar Rp. 26.378 di akun Judi Online milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa permainan judi online Jenis Slot PGSOft dengan nama permainan WILD BANDITO pada situs TOGEL UP adalah Jenis Judi Slot secara online yang mana prinsipnya Pemain harus menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol disertai dengan taruhan yang tujuannya untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin. Kombinasi simbol yang berbeda tersebut menawarkan tingkat pembayaran / keuntungan yang berbeda. Jika tidak terdapat kecocokan simbol-simbol tersebut maka pemain tidak menerima pembayaran atau keuntungan. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Pegadaian Syariah UPS Rimo Nomor 81/60910/2024  tanggal 6 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Heru Prabudi selaku Pengelola Unit menerangkan bahwa harga emas per gram pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 yaitu Rp. 1.446.000 / gram sehingga nilai taruhan dan/atau keuntungan dari permainan Judi Online yang dimainkan Terdakwa tidak lebih dari seharga / senilai 2 (dua) gram emas murni.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya