| Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Siti Akbari Binti Ali Akbar meninggal dunia pada usia 61 tahun pada tanggal 17 September 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh, sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dengan Nomor Kutipan 1171-KM-04112025-0008;
- Menetapkan ahli waris Siti Akbari Binti Ali Akbar yang bernama Ali Akbar (Ayah Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 18 Juni 2000 di Desa Pulo Sarok, sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Pulo Sarok dengan Nomor 472.12/1068/SK-MD/03/IX/2026;
- Menetapkan ahli waris Siti Akbari Binti Ali Akbar yang bernama Rohani (Ibu Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 01 Januari 2018 di Desa Pulo Sarok, sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Pulo Sarok dengan Nomor 472.12/1069/SK-MD/03/IX/2026;
- Menetapkan ahli waris Siti Akbari Binti Ali Akbar yang bernama Daswati Binti Ali Akbar (Adik Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 02 Juli 2024, sebagaimana Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-10072024-0002, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2024;
- Menetapkan ahli waris Siti Akbari Binti Ali Akbar yang bernama Rosmalawati Binti Ali Akbar (Kakak Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 16 Agustus 2024, sebagaimana Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-23082024-0002, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024;
- Menetapkan ahli waris Siti Akbari Binti Ali Akbar yang bernama Mohammad Jusuf alias Moh Yusuf Hadji; Zailani alias M. Yusuf Zailani (Suami) pada Tanggal 07 Mei 2025, sebagaimana Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dengan Nomor 1171-KM-15052025-0001, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Siti Akbari Binti Ali Akbar:
- Rosmala Dewi Binti Ali Akbar (Kakak Almarhumah)
- Ali Usman Bin Ali Akbar (Abang Almarhumah)
- Hamdani Ali Pasaribu Bin Ali Akbar (Adik Almarhumah)
- Kismul Ali Bin Ali Akbar (Adik Almarhumah)
- Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono); |