Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2023/MS.Skl Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. Aidil Ziliwu alias Aidil Bin Awaludin Ziliwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 11/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-992/L.1.25/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Aidil Ziliwu alias Aidil Bin Awaludin Ziliwu
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ishak, SHAidil Ziliwu alias Aidil Bin Awaludin Ziliwu
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa AIDIL ZILIWU Als AIDIL Bin AWALUDIN ZILIWU pada hari, Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira 23.30 Wib atau setidak-tidaknya antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai 2023 bertempat di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.30 wib anak korban RIZKY AYU PUTRI pergi keluar untuk membeli Burger di warung Pak ARDIN Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan sepeda motor, sesampai diwarung PAK ARDIN anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE yang membuatkan Burger dan saat itu anak korban RIZKY AYU PUTRI pesan 1 (satu) bungkus burger. Selanjutnya anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa keluar dari dalam warung PAK ARDIN, kemudian terdakwa mendekati korban dan mengatakan “ OTW KITA MALAM INI“ lalu anak korban RIZKY AYU PUTRI jawab “NANTI LAH KALOK DIKASI KELUAR “ setelah itu anak korban RIZKY AYU PUTRI mengambil pesanan burger dan anak korban RIZKY AYU PUTRI langsung pulang ke tempat kerja anak korban RIZKY AYU PUTRI di warung ayam geprek dirumah BUNDA EKA.
  • Bahwa selajutnya setelah selesai anak korban RIZKY AYU PUTRI makan Burger, anak korban RIZKY AYU PUTRI keluar dari rumah untuk menemui terdakwa. Kemudian anak korban RIZKY AYU PUTRI pergi menuju ke warung PAK ARDIN untuk menjumpai terdakwa sesampai anak korban RIZKY AYU PUTRI diwarung PAK ARDIN ternyata terdakwa tidak ada diwarung, lalu anak korban RIZKY AYU PUTRI bertemu sdra ZELKI dan mengatakan“ KEMANA ORANG ITU BANG ADI “ lalu dijawab Sdra ZELKI sudah pergi ke pos. Kemudian anak korban RIZKY AYU PUTRI  mengajak sdra ZELKI untuk pergi ke Pos. Selanjutnya anak korban RIZKY AYU PUTRI bersama sdra ZELKI pergi ke Pos dengan menggunakan sepeda motor milik anak korban RIZKY AYU PUTRI. Setelah sampai disana anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa bersama saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE duduk diatas sepeda motor sambil bermain HP. Selanjutnya anak korban mendekati saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE dan mengatakan “MENGAPA ZELKI DITINGGAL DIRUMAH” dan saat itu saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE hanya diam saja.
  • Selanjutnya saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE berbicara dengan terdakwa dengan kata kata “KAU PULANG SAMA SI PUTRI AKU SAMA ZELKI”. Kemudian anak korban RIZKY AYU PUTRI pulang dengan terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah tetapi membawa anak korban RIZKY AYU PUTRI ke dekat rumah kosong dan anak korban RIZKY AYU PUTRI bersama terdakwa duduk didepan rumah kosong tersebut. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada anak korban RIZKY AYU PUTRI “DEK KAU UDA PUNYA PACAR APA BELUM” lalu anak korban jawab “UDA PUNYA PACAR” lalu terdakwa mengatakan lagi” BOLEH NGAK AKU JADI YANG KEDUA “ lalu anak korban jawab “TERSERAH MU”. Kemudian  terdakwa mengatakan kepada anak korban RIZKY AYU PUTRI “KAU TUNGGU SINI BENTAR” dan anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa menuju ke belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke depan menjumpai anak korban RIZKY AYU PUTRI lalu mengajak anak korban RIZKY AYU PUTRI ke belakang sambil menonton film kartun. Setelah sampai dibelakang anak korban RIZKY AYU PUTRI terus menonton film kartun di HP terdakwa. Beberapa menit kemudian datang saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE dan langsung menarik tangan anak korban RIZKY AYU PUTRI dan anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa pergi.
  • Selanjutnya saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE mengangkat badan anak korban RIZKY AYU PUTRI lalu mendudukkan dan menidurkan badan anak korban RIZKY AYU PUTRI diatas meja belakang rumah kosong tersebut. Kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE membuka baju milik saksi AFRIADI dan menutup mulut anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan baju milik saksi AFRIADI SAPUTRA tersebut. Selanjutnya saksi AFRIADI SAPUTRA mengangkat rok anak korban RIZKY AYU PUTRI dan menurunkan celana dalam anak korban RIZKY AYU PUTRI sampai ke lutut. Kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE melepaskan celana milik saksi AFRIADI dan menurunkan celana dalamnya sampai kepaha, setelah itu Saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE memasukkan alat kemaluan saksi AFRIADI SAPUTRA ke dalam lubang kemaluan anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan posisi anak korban RIZKY AYU PUTRI tidur telantang diatas meja dan saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE berdiri didepan anak korban RIZKY AYU PUTRI selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan cairan berwarna putih didalam lubang kemaluan anak korban RIZKY AYU PUTRI.
  • Setelah itu pada saat saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE hendak pergi tiba-tiba datang terdakwa duduk disamping anak korban RIZKY AYU PUTRI memeluk badan anak korban RIZKY AYU PUTRI lalu mencium pipi anak korban RIZKY AYU PUTRI sambil mengangkat baju anak korban RIZKY AYU PUTRI dan meremas-remas kedua payudara dan menghisap payudara anak korban. Setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa dan menidurkan badan anak korban RIZKY AYU PUTRI diatas meja lalu menutup mulut anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan baju terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan posisi anak korban tidur telantang diatas meja dan terdakwa berdiri didepan anak korban menggoyangkan tubuh nya selama lebih kurang 5 (lima) menit dan mengelurkan cairan putih encer diatas tanah. Setelah selesai anak korban RIZKY AYU PUTRI digilir oleh saksi AFRIADI SAPUTRA dan terdakwa, selanjutnya anak korban RIZKY AYU PUTRI pulang kerumah sendiri dengan sepeda motor milik anak korban RIZKY AYU PUTRI.
  • Bahwa pada saat saksi AFRIADI SAPUTRA melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban RIZKY AYU PUTRI, anak korban RIZKY AYU PUTRI ada melakukan perlawanan dengan cara menendang perut saksi AFRIADI SAPUTRA dengan kedua kaki anak korban RIZKY AYU PUTRI pada saat anak korban berbaring diatas meja dan saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE menindih badan korban dan membuka rok anak korban RIZKY AYU PUTRI sehingga saat itu saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE menutup mulut anak korban dengan baju saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE sambil memegang kedua tangan anak korban dan selesai anak korban diperkosa oleh saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE, kemudian baru datang terdakwa juga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban RIZKY AYU PUTRI diatas meja tersebut namun saat itu anak korban hanya pasrah saja.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi AFRIADI SAPUTRA, anak korban RIZKY AYU PUTRI merasa takut dan trauma, dan vagina korban terasa perih saat buang air kecil, dan sakit dibagian perut kecil selama 4 (empat) hari dan korban malu dikampung.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban RIZKY AYU PUTRI masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1273-LT-03092013-0011 tanggal 03 September 2013 atas nama RIZKY AYU PUTRI yang di tandatangani oleh Drs. CHARLI SINAMBELA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0057/2023 tanggal 04 Februari 2023 atas nama RIZKY AYU PUTRI, yang ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima, tujuh, delapan, sebelas.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama RIZKY AYU PUTRI dalam keadaan sadar, umur empat belas tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima, tujuh, delapan, sebelas diduga trauma tumpul.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa terdakwa AIDIL ZILIWU Als AIDIL Bin AWALUDIN ZILIWU pada hari, Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira 23.30 Wib atau setidak-tidaknya antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai 2023 bertempat di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.30 wib anak korban RIZKY AYU PUTRI pergi keluar untuk membeli Burger di warung Pak ARDIN Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan sepeda motor, sesampai diwarung PAK ARDIN anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE yang membuatkan Burger dan saat itu anak korban RIZKY AYU PUTRI pesan 1 (satu) bungkus burger. Selanjutnya anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa keluar dari dalam warung PAK ARDIN, kemudian terdakwa mendekati korban dan mengatakan “ OTW KITA MALAM INI“ lalu anak korban RIZKY AYU PUTRI jawab “NANTI LAH KALOK DIKASI KELUAR “ setelah itu anak korban RIZKY AYU PUTRI mengambil pesanan burger dan anak korban RIZKY AYU PUTRI langsung pulang ke tempat kerja anak korban RIZKY AYU PUTRI di warung ayam geprek dirumah BUNDA EKA.
  • Bahwa selajutnya setelah selesai anak korban RIZKY AYU PUTRI makan Burger, anak korban RIZKY AYU PUTRI keluar dari rumah untuk menemui terdakwa. Kemudian anak korban RIZKY AYU PUTRI pergi menuju ke warung PAK ARDIN untuk menjumpai terdakwa sesampai anak korban RIZKY AYU PUTRI diwarung PAK ARDIN ternyata terdakwa tidak ada diwarung, lalu anak korban RIZKY AYU PUTRI bertemu sdra ZELKI dan mengatakan“ KEMANA ORANG ITU BANG ADI “ lalu dijawab Sdra ZELKI sudah pergi ke pos. Kemudian anak korban RIZKY AYU PUTRI  mengajak sdra ZELKI untuk pergi ke Pos. Selanjutnya anak korban RIZKY AYU PUTRI bersama sdra ZELKI pergi ke Pos dengan menggunakan sepeda motor milik anak korban RIZKY AYU PUTRI. Setelah sampai disana anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa bersama saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE duduk diatas sepeda motor sambil bermain HP. Selanjutnya anak korban mendekati saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE dan mengatakan “MENGAPA ZELKI DITINGGAL DIRUMAH” dan saat itu saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE hanya diam saja.
  • Selanjutnya saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE berbicara dengan terdakwa dengan kata kata “KAU PULANG SAMA SI PUTRI AKU SAMA ZELKI”. Kemudian anak korban RIZKY AYU PUTRI pulang dengan terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah tetapi membawa anak korban RIZKY AYU PUTRI ke dekat rumah kosong dan anak korban RIZKY AYU PUTRI bersama terdakwa duduk didepan rumah kosong tersebut. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada anak korban RIZKY AYU PUTRI “DEK KAU UDA PUNYA PACAR APA BELUM” lalu anak korban jawab “UDA PUNYA PACAR” lalu terdakwa mengatakan lagi” BOLEH NGAK AKU JADI YANG KEDUA “ lalu anak korban jawab “TERSERAH MU”. Kemudian  terdakwa mengatakan kepada anak korban RIZKY AYU PUTRI “KAU TUNGGU SINI BENTAR” dan anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa menuju ke belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke depan menjumpai anak korban RIZKY AYU PUTRI lalu mengajak anak korban RIZKY AYU PUTRI ke belakang sambil menonton film kartun. Setelah sampai dibelakang anak korban RIZKY AYU PUTRI terus menonton film kartun di HP terdakwa. Beberapa menit kemudian datang saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE dan langsung menarik tangan anak korban RIZKY AYU PUTRI dan anak korban RIZKY AYU PUTRI melihat terdakwa pergi.
  • Selanjutnya saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE mengangkat badan anak korban RIZKY AYU PUTRI lalu mendudukkan dan menidurkan badan anak korban RIZKY AYU PUTRI diatas meja belakang rumah kosong tersebut. Kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE membuka baju milik saksi AFRIADI dan menutup mulut anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan baju milik saksi AFRIADI SAPUTRA tersebut. Selanjutnya saksi AFRIADI SAPUTRA mengangkat rok anak korban RIZKY AYU PUTRI dan menurunkan celana dalam anak korban RIZKY AYU PUTRI sampai ke lutut. Kemudian saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE melepaskan celana milik saksi AFRIADI dan menurunkan celana dalamnya sampai kepaha, setelah itu Saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE memasukkan alat kemaluan saksi AFRIADI SAPUTRA ke dalam lubang kemaluan anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan posisi anak korban RIZKY AYU PUTRI tidur telantang diatas meja dan saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE berdiri didepan anak korban RIZKY AYU PUTRI selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan cairan berwarna putih didalam lubang kemaluan anak korban RIZKY AYU PUTRI.
  • Setelah itu pada saat saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE hendak pergi tiba-tiba datang terdakwa duduk disamping anak korban RIZKY AYU PUTRI memeluk badan anak korban RIZKY AYU PUTRI lalu mencium pipi anak korban RIZKY AYU PUTRI sambil mengangkat baju anak korban RIZKY AYU PUTRI dan meremas-remas kedua payudara dan menghisap payudara anak korban. Setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa dan menidurkan badan anak korban RIZKY AYU PUTRI diatas meja lalu menutup mulut anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan baju terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban RIZKY AYU PUTRI dengan posisi anak korban tidur telantang diatas meja dan terdakwa berdiri didepan anak korban menggoyangkan tubuh nya selama lebih kurang 5 (lima) menit dan mengelurkan cairan putih encer diatas tanah. Setelah selesai anak korban RIZKY AYU PUTRI digilir oleh saksi AFRIADI SAPUTRA dan terdakwa, selanjutnya anak korban RIZKY AYU PUTRI pulang kerumah sendiri dengan sepeda motor milik anak korban RIZKY AYU PUTRI.
  • Bahwa pada saat saksi AFRIADI SAPUTRA melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban RIZKY AYU PUTRI, anak korban RIZKY AYU PUTRI ada melakukan perlawanan dengan cara menendang perut saksi AFRIADI SAPUTRA dengan kedua kaki anak korban RIZKY AYU PUTRI pada saat anak korban berbaring diatas meja dan saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE menindih badan korban dan membuka rok anak korban RIZKY AYU PUTRI sehingga saat itu saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE menutup mulut anak korban dengan baju saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE sambil memegang kedua tangan anak korban dan selesai anak korban diperkosa oleh saksi AFRIADI SAPUTRA BAENE, kemudian baru datang terdakwa juga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban RIZKY AYU PUTRI diatas meja tersebut namun saat itu anak korban hanya pasrah saja.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi AFRIADI SAPUTRA, anak korban RIZKY AYU PUTRI merasa takut dan trauma, dan vagina korban terasa perih saat buang air kecil, dan sakit dibagian perut kecil selama 4 (empat) hari dan korban malu dikampung.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban RIZKY AYU PUTRI masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1273-LT-03092013-0011 tanggal 03 September 2013 atas nama RIZKY AYU PUTRI yang di tandatangani oleh Drs. CHARLI SINAMBELA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0057/2023 tanggal 04 Februari 2023 atas nama RIZKY AYU PUTRI, yang ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima, tujuh, delapan, sebelas.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama RIZKY AYU PUTRI dalam keadaan sadar, umur empat belas tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, empat, lima, tujuh, delapan, sebelas diduga trauma tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat  

 

Pihak Dipublikasikan Ya