| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa I MASRINJA SYAHPUTRA Bin TARMIZI dan Terdakwa II VIVI RINDIYANI FITRI Binti SAFIRON BR pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar mandi masjid yang berada di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Singkil yang berwenang mengadili persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I menguhubungi Terdakwa II melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna Hitam bercorak Hijau dengan Nomor IMEI: 1864427057262578, IMEI 2: 864427057262560 dengan tujuan mengajak Terdakwa II untuk bertemu dan jalan-jalan.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I kemudian menjemput Terdakwa II di depan warung yang berada di Desa Pemuka Kecamatan Singkil dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Zupiter MX warna Merah Hitam tanpa nomor polisi, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Kota Singkil dan singgah di Pantai Desa Pulo Sarok yang berlokasi di Kota Singkil untuk makan dan minum sampai dengan pukul 21.00 Wib.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Desa Ujung Bawang, dan saat melintas di Desa Ujung Bawang Terdakwa I membawa Terdakwa II ke masjid yang berada di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan memarkirkan sepeda motornya di depan masjid untuk berteduh karena saat itu sedang hujan.
- Bahwa setelah turun dari sepeda motor Terdakwa I melihat-lihat keadaan di sekitar masjid lalu masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian memanggil Terdakwa II, sehingga tidak selang berapa lama kemudian Terdakwa II ikut masuk ke dalam kamar mandi, dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II telah berada di dalam kamar mandi Terdakwa I mengunci pintu kamar mandi masjid tersebut.
- Bahwa di dalam kamar mandi Terdakwa II mencium pipi kiri dan pipi kanan Terdakwa I menggunakan mulutnya sambil memegang leher Terdakwa I, lalu Terdakwa II kemudian membuka baju Terdakwa I dan membuka baju Terdakwa II sendiri hingga Terdakwa II hanya mengenakan BH;
- Bahwa Terdakwa II kemudian membuka resleting celana Terdakwa I serta membuka celana dan celana dalam Terdakwa II sendiri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II saling berpelukan dan Terdakwa II mencium pipi kiri dan pipi kanan Terdakwa I sambil Terdakwa I meremas kedua payudara Terdakwa II dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa I;
- Bahwa kemudian Terdakwa I menurunkan celana dan celana dalamnya sampai mata kaki dan Terdakwa I duduk di atas semen WC, kemudian Terdakwa II duduk di pangkuan Terdakwa I sambil Terdakwa I memasukkan Penis (Zakar) ke dalam Lubang Vagina (Faraj) Terdakwa II dengan posisi saling berhadapan dan kedua tangan Terdakwa I memegang pinggang Terdakwa II sementara kedua tangan Terdakwa II memegang kedua bahu Terdakwa I sambil menggoyangkan badannya kurang lebih selama 2 (dua) menit;
- Bahwa setelah itu Terdakwa II melepaskan kemaluannya dari kemaluan Terdakwa I lalu memasukkan Penis (Zakar) Terdakwa I ke dalam mulutnya sambil menghisapnya sebanyak 6 (enam) kali lalu Terdakwa II menjilat Buah Zakar Terdakwa I dan memegangnya sambil mengocok kemaluan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa II kemudian berdiri dan memasukkan kembali Kemaluan Penis (Zakar) Terdakwa I ke dalam lubang Vagina (Faraj) Terdakwa II yang mana saat itu Terdakwa II sedang berada di atas pangkuan Terdakwa I dengan posisi saling berhadapan dan menggoyangkan badannya sambil berciuman dengan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa I kemudian melihat ada cahaya senter HP seperti ada orang yang mengintip dan tidak berapa lama ada masyarakat yang mengetuk pintu kamar mandi, lalu mendobrak pintu kamar mandi dan melihat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berbuat Zina;
- Bahwa kemudian Terdakwa I memakai calananya sehingga celana yang dipakai saat itu terbalik, dan Terdakwa II saat itu ditemukan sudah tidak memakai celana;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa oleh masyarakat Desa Ujung Bawang ke depan masjid dan saat itu banyak masyarakat yang melihat;
- Bahwa masyarakat kemudian menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Aceh Singkil untuk diproses hukum.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I MASRINJA SYAHPUTRA Bin TARMIZI dan Terdakwa II VIVI RINDIYANI FITRI Binti SAFIRON BR pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar mandi masjid yang berada di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Singkil yang berwenang mengadili perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I menguhubungi Terdakwa II melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna Hitam bercorak Hijau dengan Nomor IMEI: 1864427057262578, IMEI 2: 864427057262560 dengan tujuan mengajak Terdakwa II untuk bertemu dan jalan-jalan.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I kemudian menjemput Terdakwa II di depan warung yang berada di Desa Pemuka Kecamatan Singkil dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Zupiter MX warna Merah Hitam tanpa nomor polisi, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Kota Singkil dan singgah di Pantai Desa Pulo Sarok yang berlokasi di Kota Singkil untuk makan dan minum sampai dengan pukul 21.00 Wib.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Desa Ujung Bawang, dan saat melintas di Desa Ujung Bawang Terdakwa I membawa Terdakwa II ke masjid yang berada di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan memarkirkan sepeda motornya di depan masjid untuk berteduh karena saat itu sedang hujan.
- Bahwa setelah turun dari sepeda motor Terdakwa I melihat-lihat keadaan di sekitar masjid lalu masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian memanggil Terdakwa II, sehingga tidak selang berapa lama kemudian Terdakwa II ikut masuk ke dalam kamar mandi, dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II telah berada di dalam kamar mandi Terdakwa I mengunci pintu kamar mandi masjid tersebut.
- Bahwa di dalam kamar mandi Terdakwa II mulai mencium pipi kiri dan pipi kanan Terdakwa I dengan menggunakan mulutnya sambil memegang leher Terdakwa I, lalu Terdakwa II kemudian membuka baju Terdakwa I dan membuka baju Terdakwa II sendiri hingga Terdakwa II hanya mengenakan BH;
- Bahwa Terdakwa II kemudian membuka resleting celana Terdakwa I serta membuka celana dan celana dalam Terdakwa II sendiri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II saling berpelukan dan Terdakwa II mencium pipi kiri dan pipi kanan Terdakwa I sambil Terdakwa I meremas kedua payudara Terdakwa II dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa I;
- Bahwa kemudian Terdakwa I menurunkan celana dan celana dalamnya sampai mata kaki dan Terdakwa I duduk di atas semen WC, kemudian Terdakwa II duduk di pangkuan Terdakwa I sambil Terdakwa I memasukkan Penis (Zakar) ke dalam Lubang Vagina (Faraj) Terdakwa II dengan posisi saling berhadapan dan kedua tangan Terdakwa I memegang pinggang Terdakwa II sementara kedua tangan Terdakwa II memegang kedua bahu Terdakwa I sambil menggoyangkan badannya kurang lebih selama 2 (dua) menit;
- Bahwa setelah itu Terdakwa II melepaskan kemaluannya dari kemaluan Terdakwa I lalu memasukkan Penis (Zakar) Terdakwa I ke dalam mulutnya sambil menghisapnya sebanyak 6 (enam) kali lalu Terdakwa II menjilat Buah Zakar Terdakwa I dan memegangnya sambil mengocok kemaluan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa II kemudian berdiri dan memasukkan kembali Kemaluan Penis (Zakar) Terdakwa I ke dalam lubang Vagina (Faraj) Terdakwa II yang mana saat itu Terdakwa II sedang berada di atas pangkuan Terdakwa I dengan posisi saling berhadapan dan menggoyangkan badannya sambil berciuman dengan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa I kemudian melihat ada cahaya senter HP seperti ada orang yang mengintip dan tidak berapa lama ada masyarakat yang mengetuk pintu kamar mandi, lalu mendobrak pintu kamar mandi dan melihat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berbuat Zina;
- Bahwa kemudian Terdakwa I memakai calananya sehingga celana yang dipakai saat itu terbalik, dan Terdakwa II saat itu ditemukan sudah tidak memakai celana;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa oleh masyarakat Desa Ujung Bawang ke depan masjid dan saat itu banyak masyarakat yang melihat;
- Bahwa masyarakat kemudian menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Aceh Singkil untuk diproses hukum.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------
Atau
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa I MASRINJA SYAHPUTRA Bin TARMIZI dan Terdakwa II VIVI RINDIYANI FITRI Binti SAFIRON BR pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar mandi masjid yang berada di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Singkil yang berwenang mengadili perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I menguhubungi Terdakwa II melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna Hitam bercorak Hijau dengan Nomor IMEI: 1864427057262578, IMEI 2: 864427057262560 dengan tujuan mengajak Terdakwa II untuk bertemu dan jalan-jalan.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I kemudian menjemput Terdakwa II di depan warung yang berada di Desa Pemuka Kecamatan Singkil dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Zupiter MX warna Merah Hitam tanpa nomor polisi, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Kota Singkil dan singgah di Pantai Desa Pulo Sarok yang berlokasi di Kota Singkil untuk makan dan minum sampai dengan pukul 21.00 Wib.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Desa Ujung Bawang, dan saat melintas di Desa Ujung Bawang Terdakwa I membawa Terdakwa II ke masjid yang berada di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan memarkirkan sepeda motornya di depan masjid untuk berteduh karena saat itu sedang hujan.
- Bahwa setelah turun dari sepeda motor Terdakwa I melihat-lihat keadaan di sekitar masjid lalu masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian memanggil Terdakwa II, sehingga tidak selang berapa lama kemudian Terdakwa II ikut masuk ke dalam kamar mandi, dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II telah berada di dalam kamar mandi Terdakwa I mengunci pintu kamar mandi masjid tersebut.
- Bahwa di dalam kamar mandi Terdakwa II mencium pipi kiri dan pipi kanan Terdakwa I menggunakan mulutnya sambil memegang leher Terdakwa I, lalu Terdakwa II kemudian membuka baju Terdakwa I dan membuka baju Terdakwa II sendiri hingga Terdakwa II hanya mengenakan BH;
- Bahwa Terdakwa II kemudian membuka resleting celana Terdakwa I serta membuka celana dan celana dalam Terdakwa II sendiri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II saling berpelukan dan Terdakwa II mencium pipi kiri dan pipi kanan Terdakwa I sambil Terdakwa I meremas kedua payudara Terdakwa II dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa I;
- Bahwa kemudian Terdakwa I menurunkan celana dan celana dalamnya sampai mata kaki dan Terdakwa I duduk di atas semen WC, kemudian Terdakwa II duduk di pangkuan Terdakwa I sambil Terdakwa I memasukkan Penis (Zakar) ke dalam Lubang Vagina (Faraj) Terdakwa II dengan posisi saling berhadapan dan kedua tangan Terdakwa I memegang pinggang Terdakwa II sementara kedua tangan Terdakwa II memegang kedua bahu Terdakwa I sambil menggoyangkan badannya kurang lebih selama 2 (dua) menit;
- Bahwa setelah itu Terdakwa II melepaskan kemaluannya dari kemaluan Terdakwa I lalu memasukkan Penis (Zakar) Terdakwa I ke dalam mulutnya sambil menghisapnya sebanyak 6 (enam) kali lalu Terdakwa II menjilat Buah Zakar Terdakwa I dan memegangnya sambil mengocok kemaluan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa II kemudian berdiri dan memasukkan kembali Kemaluan Penis (Zakar) Terdakwa I ke dalam lubang Vagina (Faraj) Terdakwa II yang mana saat itu Terdakwa II sedang berada di atas pangkuan Terdakwa I dengan posisi saling berhadapan dan menggoyangkan badannya sambil berciuman dengan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa I kemudian melihat ada cahaya senter HP seperti ada orang yang mengintip dan tidak berapa lama ada masyarakat yang mengetuk pintu kamar mandi, lalu mendobrak pintu kamar mandi dan melihat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berbuat Zina;
- Bahwa kemudian Terdakwa I memakai calananya sehingga celana yang dipakai saat itu terbalik, dan Terdakwa II saat itu ditemukan sudah tidak memakai celana;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa oleh masyarakat Desa Ujung Bawang ke depan masjid dan saat itu banyak masyarakat yang melihat;
- Bahwa masyarakat kemudian menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Aceh Singkil untuk diproses hukum.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------- |