Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2026/MS.Skl 1.LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA, S.H.
M. IDRAM KHALIK Alias ALEX Bin M. BAKHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 7/JN/2026/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-737/L.1.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. IDRAM KHALIK Alias ALEX Bin M. BAKHRI
Advokat
Dakwaan
      1. DAKWAAN

 

Pertama

       --------- Bahwa ia Terdakwa M. IDRAM KHALIK Alias ALEX Bin M. BAKHRI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pantai CPO di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, menyediakan, atau memasukkan Khamar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut POL WH melaksanakan kegiatan patroli di Seputaran Kecamatan Singkil dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Singkil tepatnya di Pantai CPO tepatnya di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kab. Aceh Singkil saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH melihat seseorang yang keluar dari rumah Terdakwa sambil membawa sesuatu ditangannya yang terbungkus oleh pelastik.
  • Bahwa setelah melihat orang tersebut saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH merasa curiga kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung mendatangi rumah Terdakwa dan pada saat tiba dirumah tersebut saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH bertemu dengan Terdakwa dan ibunya saudari AGUSTINA Alias BUNDA lalu saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH menyampaikan salam dengan mengatakan “Assalamualaikum bunda, tolong keluarkan minuman tuak nira nya” kemudian saudari AGUSTINA Alias BUNDA menjawab “Iya, kalo memang ada tuaknya pelapor keluarkan”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan saudari AGUSTINA Alias BUNDA langsung masuk ke dalam kamar rumah tersebut untuk mengambil dan mengeluarkan minuman beralkohol jenis tuak nira yang dimasukkan ke dalam jerigen berwarna putih berukuran 10 liter dan setelah mengeluarkan minuman tuak nira tersebut kemudian saksi SABDA bertanya “siapa yang dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan?” lalu saudari AGUSTINA Alias BUNDA menjawab “pelapor aja” kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung membawa barang bukti berupa minuman tuak nira beserta saudari AGUSTINA Alias BUNDA ke kantor POL WH untuk dimintai keterangan lisan.
  • Bahwa kemudian setelah selesai melakukan introgasi lisan kemudian saudari AGUSTINA Alias BUNDA diperintahkan untuk pulang ke rumah oleh saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH dengan catatan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib untuk datang kembali ke kantor POL WH namun setelah saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH menunggu kedatangan saudari AGUSTINA Alias BUNDA yang bersangkutan tidak ada datang ke kantor POL WH dan kemudian pelapor selaku KABID memerintahkan saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH untuk mendatangi rumah saudari AGUSTINA Alias BUNDA.
  • Bahwa kemudian setelah tiba di rumah saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH hanya mendapati Terdakwa anak dari saudari AGUSTINA Alias BUNDA dan kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH bertanya “mana mamaknya” kemudian Terdakwa menjawab “ke medan untuk melihat saudara yang meninggal” dan kemudian saksi SABDA mengatakan “yaudah alex aja penggantinya ikut ke kantor” dan setelah itu saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung membawa Terdakwa ke kantor POL WH untuk di introgasi.
  • Bahwa dari hasil introgasi terdapat fakta terkait proses Terdakwa menjual minuman khamar jenis tuak nira tersebut yaitu Terdakwa membeli terlebih dahulu minuman tuak tersebut dari saudara SIHARI LAPANG BANCIN Alias PA ASTRID sebanyak 7 (tujuh) teko dengan harga per satu teko Rp.20.000,- (duapuluh ribu) kemudian terdakwa menjual kembali minuman khamar jenis tuak nira tersebut dengan harga per satu teko Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) di rumah terdakwa yang kemudian pembeli akan datang kerumah untuk membeli kemudian terdakwa membungkusnya ke dalam plastik.
  •  Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung membawa terdakwa beserta barang bukti berupa minuman beralkohol jenis tuak nira ke Polres Aceh Singkil untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MEDAN Nomor : LHU.082.K.05.13.26.0001 tanggal 12 Maret 2026, dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap sampel Minuman Jenis Ciu (Tuak Nira) dapat disimpulkan bahwa Tidak Memenuhi Syarat Kadar Etanol.

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------

 

 

ATAU

Kedua

       ---------- Bahwa ia Terdakwa M. IDRAM KHALIK Alias ALEX Bin M. BAKHRI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pantai CPO di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut POL WH melaksanakan kegiatan patroli di Seputuran Kecamatan Singkil dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Singkil tepatnya di Pantai CPO tepatnya di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kab. Aceh Singkil saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH ada melihat sesorang yang keluar dari rumah Terdakwa sambil membawa sesuatu ditangannya yang terbungkus oleh pelastik.
  • Bahwa setelah melihat orang tersebut kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH merasa curiga kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung mendatangi rumah Terdakwa dan pada saat tiba dirumah saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH bertemu dengan Terdakwa dan ibunya saudari AGUSTINA Alias BUNDA lalu saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH menyampaikan salam dengan mengatakan “Assalamualaikum bunda, tolong keluarkan minuman tuak nira nya” kemudian saudari AGUSTINA Alias BUNDA menjawab “Iya, kalo memang ada tuaknya pelapor keluarkan” kemudian Terdakwa dan saudari AGUSTINA Alias BUNDA langsung masuk kedalam kamar rumah untuk mengambil dan mengeluarkan minuman beralkohol jenis tuak nira yang dimasukkan kedalam jerigen berwarna putih berukuran 10 liter.
  • Bahwa setelah mengeluarkan minuman tuak nira tersebut kemudian saksi SABDA bertanya “siapa yang dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan?” lalu saudari AGUSTINA Alias BUNDA menjawab “pelapor aja” kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung membawa barang bukti berupa minuman tuak nira beserta saudari AGUSTINA Alias BUNDA ke kantor POL WH untuk dimintai keterangan lisan dan setelah selesai melakukan introgasi lisan kemudian saudari AGUSTINA Alias BUNDA diperintahkan untuk pulang kerumah oleh saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH dengan catatan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib untuk datang kembali ke kantor POL WH.
  • Bahwa setelah saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH menunggu kedatangan saudari AGUSTINA Alias BUNDA yang bersangkutan tidak ada datang ke kantor POL WH dan kemudian pelapor selaku KABID memerintahkan saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH untuk mendatangi rumah saudari AGUSTINA Alias BUNDA dan kemudian setelah tiba dirumah saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH hanya mendapati Terdakwa anak dari saudari AGUSTINA Alias BUNDA dan kemudian saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH  bertanya “mana mamaknya” kemudian Terdakwa menjawab “ke medan untuk melihat saudara yang meninggal” dan kemudian saksi SABDA mengatakan “yaudah alex aja penggantinya ikut ke kantor” dan setelah itu saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung membawa Terdakwa ke kantor POL WH untuk di introgasi.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdapat fakta, proses terdakwa menjual minuman khamar jenis tuak nira tersebut adalah terdakwa membeli terlebih dahulu minuman tuak tersebut dari saudara SIHARI LAPANG BANCIN Alias PA ASTRID sebanyak 7 (tujuh) teko dengan harga per satu teko Rp.20.000, (duapuluh ribu) kemudian terdakwa menjual kembali minuman khamar jenis tuak nira tersebut dengan harga per satu teko Rp. 30.000, (tiga puluh ribu) dirumah terdakwa yang kemudian pembeli akan datang kerumah untuk membeli kemudian terdakwa membungkusnya ke dalam plastik dan setelah dilakukan introgasi Terdakwa, saksi SABDA dan saksi IRWANSYAH langsung membawa terdakwa beserta barang bukti berupa minuman beralkohol jenis tuak nira ke Polres Aceh Singkil untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MEDAN Nomor : LHU.082.K.05.13.26.0001 tanggal 12 Maret 2026, dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap sampel Minuman Jenis Ciu (Tuak Nira) dapat disimpulkan bahwa Tidak Memenuhi Syarat Kadar Etanol

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya