Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2025/MS.Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. AHMAD HERMANTO SIMANJORANG Alias PAKDE Bin Alm SABAR SIMANJORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/L.1.25/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNama
1AHMAD HERMANTO SIMANJORANG Alias PAKDE Bin Alm SABAR SIMANJORANG
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIFA'I MANIK S.H.,M.HAHMAD HERMANTO SIMANJORANG Alias PAKDE Bin Alm SABAR SIMANJORANG
2ALFIANDA, S.H.AHMAD HERMANTO SIMANJORANG Alias PAKDE Bin Alm SABAR SIMANJORANG
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD HERMANTO SIMANJORANG Alias PAKDE Bin Alm SABAR SIMANJORANG pada suatu waktu yang tidak dapat diingat kembali pada sekira Tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2019, bertempat di rumah korban tepatnya di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak Korban RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tersebut pada sekira Tahun 2019, awalnya anak korban pulang dari tempat mengaji sekitar pada pukul 16.30 wib dirumah anak korban di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa setibanya dirumah, anak korban berjumpa dengan terdakwa dirumah anak korban kemudian terdakwa menggendong  anak korban lalu menidurkan  anak korban di karpet depan TV ruang tamu lalu terdakwa membuka celana anak korban, setelah membuka celana anak korban terdakwa lalu menggesekan kemaluanya ke faraj atau vagina  anak korban dalam ketidakberdayaan anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0125/2025 tanggal 11 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. WILDA HANIM selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 11 Mei 2025 telah memeriksa seorang Anak Perempun bernama RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN pada Pemeriksaan Fisik Tubuh pada Alat Kelamin tidak terdapat luka robek pada selaput darah (utuh).
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110064403100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110CLT0608201012742 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 04 Maret 2010 telah lahir RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN anak perempuan dari SITI SULAIKAH dan DEWI SETIAWAN;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, ketakutan dan gangguan depresi sedang, hal tersebut sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 177/HPP/KUKS/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN (Anak Korban) mengalami gangguan depresi sedang;

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD HERMANTO SIMANJORANG Alias PAKDE Bin Alm SABAR SIMANJORANG pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun II Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yakni Korban RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib anak korban disuruh oleh Ibu anak korban yaitu saksi SITI YULAIKAH untuk mengantar nasi kerumah Kakek  anak korban yang terletak nusa indah lalu saksi EKO ENI SETIAWATI sekalian nitip nasi untuk terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya anak korban pergi mengantar nasi tersebut, pertama anak korban mengantar nasi kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa rumahnya dalam keadaan tertutup kemudian anak korban mengetuk pintu “ASSALAMUALAIKUM Pak Dek” namun tidak dijawab dan tidak lama berselang, pintu dari samping rumah dibuka oleh terdakwa lalu  anak korban masuk dan meletakkan nasi diatas meja sambil berkata “Pak Dek ini nasinya” kemudian terdakwa menjawab “IYA” lalu  anak korban mengatakan “ SAYA MAU PULANG” namun terdakwa tidak menjawab tiba tiba terdakwa langsung memeluk anak korban dari belakang dan menarik tangan anak korban lalu mendudukan anak korban ke pangkuannya,
  • Bahwa pada saat itu anak korban melawan dengan cara menepis tangan terdakwa sambil berkata “LEPAS” namun tetap tidak dihiraukan oleh terdakwa lalu terdakwa memegang dan meremas  payudara anak korban dengan satu tangannya kemudian tangannya sebelah lagi memegang dan mengelus-elus vagina anak korban dari luar balutan pakaian yang dikenakan anak korban pada saat itu sembari mencium pipi dan bibir anak korban.
  • Bahwa kemudian anak korban berusaha melepas tangan terdakwa dan langsung lari dari rumah terdakwa sambil menangis kemudian anak korban langsung pergi  mengantar makanan untuk kakek anak korban lalu pulang kerumah serta langsung memberitahukan kepada saksi DEWI SETIAWAN dengan mengatakan “AYAH USLY TADI DIPEGANG PEGANG TERUS DICIUM SAMA PAK DEK” sambil menangis kemudian saksi DEWI SETIAWAN marah setelah mengetahui kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0125/2025 tanggal 11 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. WILDA HANIM selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 11 Mei 2025 telah memeriksa seorang Anak Perempun bernama RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN pada Pemeriksaan Fisik Tubuh pada Alat Kelamin tidak terdapat luka robek pada selaput darah (utuh).
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110064403100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110CLT0608201012742 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 04 Maret 2010 telah lahir RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN anak perempuan dari SITI SULAIKAH dan DEWI SETIAWAN;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, ketakutan dan gangguan depresi sedang, hal tersebut sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 177/HPP/KUKS/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa RAZITA USLYFATIL ZANNAH Binti DEWI SETIAWAN (Anak Korban) mengalami gangguan depresi sedang;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya