| Dakwaan |
DAKWAAN
----------- Bahwa Terdakwa FITRA AUDIA Alias FITRA Bin SAFWAN Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.45 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung milik sdr MIRWAN yang berada di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Mahkamah Syar’iah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Berawal Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 Sekira Pukul 00.45 Wib Terdakwa FITRA AUDIA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pergi ke Warung milik Sdr. MIRWAN yang berada di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Setelah itu Terdakwa membuka handphonenya dan masuk ke dalam situs KEY4D, kemudian Terdakwa memasukkan Id/Username yaitu MasihBelajar12 dan passwordnya yaitu masih1999. Setelah masuk ke akun Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke menu Deposit dan melihat pilihan pembayaran DANA untuk deposit, kemudian Terdakwa memasukkan uang sejumlah Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk deposit ke akun Terdakwa di dalam situs KEY4D tersebut. Setelah masuk ke Permainan Judi Jenis PG SOFT dengan Permainan MAHJONG WAYS 2 tersebut lalu Terdakwa memasang taruhan dengan Jumlah Rp 800,- (delapan ratus rupiah) per sekali putaran, dan apabila di beberapa putaran mendapatkan Scater maka Terdakwa mendapatkan putaran gratis sebanyak 12 Kali dan apabila Terdakwa Mendapatkan Jakpot/Kemenangan besar, Terdakwa menerima keuntungan hingga jutaan dan tanpa ada patokan kemenangan. Terdakwa sempat mengalami beberapa kemenangan maupun kekalahan sehingga sisa saldo Terdakwa di akun judi online di situs KEY4D berkurang dengan sisa saldo sebesar Rp. 8.933-, (delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Bahwa dalam proses Terdakwa bermain judi online tersebut, Saksi JOKO PRIONO SAMBO, Saksi DODI ARIANTO dan Saksi ROBBY FERNANDA yang merupakan Anggota Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online dan ketika sudah tiba di lokasi yakni di warung Saksi MIRWAN yang berada di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bermain judi online tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan judi online / maisir tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Jenis Iphone Tipe 11 Warna Hitam dengan nama Iclode Fitraaudia11@Gmail.Com dengan Nomor Imei 352682658707400 milik Terdakwa.
- Bahwa permainan judi Online di situs KEY4D Jenis Slot dengan permainan PG Soft MAHJONG WAYS 2 pada dasarnya adalah permainan Judi Slot yang mana prinsipnya Pemain harus menarik tuas atau menekan tombol putar yang berisi simbol-simbol disertai dengan taruhan yang tujuannya untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin. Kombinasi simbol yang berbeda tersebut menawarkan tingkat pembayaran/ keuntungan yang berbeda. Jika tidak terdapat kecocokan simbol-simbol tersebut maka pemain tidak menerima pembayaran atau keuntungan. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------- |