| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa SABIRUN Bin (Alm) BUYUNG OGA pada sekira hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di lingkup Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 20.15 Wib, pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk disalah satu warung milik warga di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
- Selanjutnya Terdakwa membuka akun DANA dengan nomor rekening 085370120145 a.n. SABIRUN kemudian Terdakwa mengisi saldo melalui pemilik warung untuk melakukan deposit senilai Rp. 150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuka akun Terdakwa dengan username plus088 dan password gacor123 disitus 88pulsa, lalu Terdakwa mentransfer saldo senilai Rp. 150.000-, (sertus lima puluh ribu rupiah) melalui QRIS ke akun Terdakwa dengan username plus088 dan password gacor123 disitus 88pulsa.
- Bahwa setelah saldo di akun Terdakwa tersebut terisi kemudian Terdakwa membuka permainan judi online jenis slot PG soft Mahjong dengan nilai taruhan Rp. 2000-, (dua rupiah) lalu diundi dipermainan judi online jenis slot PG soft Mahjong tersebut, kemudian saldo Terdakwa naik atau menang senilai Rp. 29.000-, (dua puluh sembilan ribu rupiah) sehingga saldo Terdakwa menjadi Rp. 179.000-, (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa pada saat Terdakwa memainkan judi online jenis slot PG soft Mahjong menggunakan akun dengan username plus088 dan password gacor123 disitus 88pulsa, Terdakwa memilih putaran sebanyak 80 (delapan puluh) putaran atau spin otomatis, namun belum sempat habis 80 (delapan puluh) putaran atau spin otomatis tersebut, Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Aceh Singkil;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 20.00 Wib, Saksi JOKO (Polisi penangkap) bersama Saksi IKHWAN (Polisi penangkap) melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Singkil Utara lalu mendapat informasi bahwa disalah satu warung milik warga ada orang yang sedang melakukan permainan judi online, mendapatkan informasi tersebut Tim Kepolisian langsung menuju ke lokasi dan langsung mendekati Terdakwa yang sedang melakukan permainan judi online.
- Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa saat itu mengakui sedang bermain judi online jenis slot PG soft Mahjong. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Singkil.
- Bahwa tidak ada Undang – Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membernarkan untuk melakukan dugaan tindak pidana Jarimah Maisir judi online jenis Togel yang terdakwa mainkan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 20.15 Wib, pada warung salah satu milik warga di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singki.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Pegadaian Syariah UPS Rimo Nomor 19/60910/VI/HE/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Asrul Sani selaku Pengelola Unit menerangkan bahwa harga emas per gram pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yaitu Rp. 2.637.000 / gram sehingga nilai taruhan dan/atau keuntungan dari permainan Judi Online yang dimainkan Terdakwa tidak lebih dari seharga / senilai 2 (dua) gram emas murni
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------
|