Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa ALIZAR Alias BANG AI Alias ALI BIN BUDIARTO (disebut Terdakwa) pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di suatu rumah di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Korban KHAIRY RAMADHANI Binti SUGIANTO (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Agustus 2024 bertempat di suatu rumah di Desa Sianjo-Anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi SUGIANTO Bin Alm KARYONO (disebut Saksi SUGIANTO) dan tinggal bersama Saksi SUGIANTO dan Anak dari Saksi SUGIANTO yakni Anak Korban di suatu rumah tersebut.
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Agustus 2024 tersebut, saat Saksi SUGIANTO tidak berada di rumahnya tersebut dan saat itu Terdakwa hanya bersama dengan Anak Korban di rumah tersebut kemudian Terdakwa lebih dulu memanggil Anak Korban lalu menarik tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke dalam kamar rumah tersebut kemudian Terdakwa memaksa dan membuka celana Anak Korban dan Terdakwa memasukkan jari telunjuk Kanan kedalam Vagina Anak Korban dan selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban. Selain itu Terdakwa juga pernah memberikan kepada Anak Korban jajan sebagai cara agar Anak Korban mau dibujuk untuk diperkosa oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0167/2024 tanggal 17 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. HERLINAWATI SITOMPUL selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 17 Agustus 2024 telah memeriksa seorang Anak Perempuan bernama KHAIRY RAHMADHANI pada Pemeriksaan Fisik Tubuh pada Alat Kelamin terdapat luka lecet pada bibir bawah kemaluan sebelah kiri dan kanan - dijumpai kemerahan, luka robek pada selaput dara arah jam tiga diduga trauma benda tumpul, dijumpai keputihan.
- Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110066804200001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-17092020-0011 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 28 April 2020 telah lahir KHAIRY RAMADHANI anak ke satu, perempuan dari Ayah SUGIANTO dan Ibu SAHNIDAR, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia kurang lebih 4 (empat) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 angka 40 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak KHAIRY RAMADHANI mengalami trauma, takut apabila melihat Terdakwa dan merasakan perih dibagian kemaluannya. Hal ini sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 07/HPP/KUKS/IV/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa Khairy (Anak Korban) benar mengalami perubahan psikologis berupa gangguan traumatik pada anak;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa ALIZAR Alias BANG AI Alias ALI BIN BUDIARTO (disebut Terdakwa) pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di suatu rumah di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak Korban KHAIRY RAMADHANI Binti SUGIANTO (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Agustus 2024 bertempat di suatu rumah di Desa Sianjo-Anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi SUGIANTO Bin Alm KARYONO (disebut Saksi SUGIANTO) dan tinggal bersama Saksi SUGIANTO dan Anak dari Saksi SUGIANTO yakni Anak Korban di suatu rumah tersebut.
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Agustus 2024 tersebut, saat Saksi SUGIANTO tidak berada di rumahnya tersebut dan saat itu Terdakwa hanya bersama dengan Anak Korban di rumah tersebut kemudian Terdakwa mulai memegang-megang kemaluan Anak Korban beberapa kali menggunakan tangan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110066804200001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-17092020-0011 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 28 April 2020 telah lahir KHAIRY RAMADHANI anak ke satu, perempuan dari Ayah SUGIANTO dan Ibu SAHNIDAR, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia kurang lebih 4 (empat) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 angka 40 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memegang-megang kemaluan Anak Korban menggunakan tangan Terdakwa pada dasarnya tanpa kerelaan dari Anak Korban maupun Orang Tua dari Anak Korban.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak KHAIRY RAMADHANI mengalami trauma dan takut apabila melihat Terdakwa. Hal ini sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 07/HPP/KUKS/IV/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa Khairy (Anak Korban) benar mengalami perubahan psikologis berupa gangguan traumatik pada anak;
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------- |