Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2023/MS.Skl Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. Muhammad Yani Alias Yani Bin Jainudin Padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 13/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-1085/L.1.25/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Yani Alias Yani Bin Jainudin Padang
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANI Als YANI Bin JAINUDIN PADANG pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Perumahan PT. SAM Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada saat anak korban ESTER WIDIA WATI sedang duduk di samping rumah bersama adik anak korban berusia 4 (empat) tahun, lalu anak korban ESTER WIDIA WATI melihat terdakwa berdiri di depan kamar mandi milik sdri galingging, tiba-tiba terdakwa memanggil dan mengayunkan tangan sambil berkata “SINI” tetapi anak korban ESTER WIDIA WATI menolak ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa marah sambil menatap tajam anak korban ESTER WIDIA WATI dan mengajak kembali. Setelah itu anak korban ESTER WIDIA WATI mengikuti ajakan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menarik tangan sebelah kiri anak korban ESTER WIDIA WATI dan membawa anak korban ESTER WIDIA WATI ke kamar mandi milik sdri Galingging dan langsung memeluk anak korban ESTER WIDIA WATI. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban ESTER WIDIA WATI untuk memegang alat kemaluan terdakwa, anak korban ESTER WIDIA WATI pun menolak. Kemudian terdakwa menurunkan celana terdakwa hingga sampai lutut sambil memegang tangan kanan anak korban ESTER WIDIA WATI dan mengarahkan tangan anak korban ESTER WIDIA WATI untuk memegang alat kemaluan terdakwa sambil mencium bibir anak korban ESTER WIDIA WATI. Setelah itu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam anak korban ESTER WIDIA WATI sampai ke lutut dan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban ESTER WIDIA WATI dengan posisi anak korban ESTER WIDIA WATI membelakangi terdakwa selama lebih kurang 5 (lima) menit dan membuang sperma terdakwa di atas lantai kamar mandi. Selanjutnya pintu kamar mandi tersebut dibuka oleh  saksi BEDALI BATE’E dan saksi TURMAIDA BATE’E dan terdakwa bersama anak korban menunggu di dalam kamar mandi selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, Selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek singkohor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ada melakukan pemaksaan terhadap anak korban ESTER WIDIA WATI pada saat melakukan jarimah pemerkosaan dengan cara menarik tangan sebelah kiri anak korban ESTER WIDIA WATI dan membawa anak korban ESTER WIDIA WATI ke kamar mandi milik sdri Galingging.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa lobang kemaluan anak korban ESTER WIDIA WATI terasa sakit saat buang air kecil dan anak korban ESTER WIDIA WATI menjadi takut dan trauma
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban ESTER WIDIA WATI ZALUKHU masih di bawah umur sebagaimana Kartu Keluarga Nomor : 1204041612070023 tanggal 25 Mei 2016 yang di tandatangani oleh YAARO ZAI selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0088/2023 tanggal 21 April 2023 atas nama ESTER WIDIA WATI JALUKHU, yang ditandatangani oleh dr. YUNITA EVAWATI MANIK selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Terdapat luka robek pada selaput dara diarah jam satu, tiga, enam, sembilan, sebelas.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama ESTER WIDIA WATI JALUKHU dalam keadaan sadar, umur lima belas tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, enam, sembilan, sebelas diduga akibat trauma benda tumpul.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANI Als YANI Bin JAINUDIN PADANG pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Perumahan PT. SAM Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada saat anak korban ESTER WIDIA WATI sedang duduk di samping rumah bersama adik anak korban berusia 4 (empat) tahun, lalu anak korban ESTER WIDIA WATI melihat terdakwa berdiri di depan kamar mandi milik sdri galingging, tiba-tiba terdakwa memanggil dan mengayunkan tangan sambil berkata “SINI” tetapi anak korban ESTER WIDIA WATI menolak ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa marah sambil menatap tajam anak korban ESTER WIDIA WATI dan mengajak kembali. Setelah itu anak korban ESTER WIDIA WATI mengikuti ajakan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menarik tangan sebelah kiri anak korban ESTER WIDIA WATI dan membawa anak korban ESTER WIDIA WATI ke kamar mandi milik sdri Galingging dan langsung memeluk anak korban ESTER WIDIA WATI. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban ESTER WIDIA WATI untuk memegang alat kemaluan terdakwa, anak korban ESTER WIDIA WATI pun menolak. Kemudian terdakwa menurunkan celana terdakwa hingga sampai lutut sambil memegang tangan kanan anak korban ESTER WIDIA WATI dan mengarahkan tangan anak korban ESTER WIDIA WATI untuk memegang alat kemaluan terdakwa sambil mencium bibir anak korban ESTER WIDIA WATI. Setelah itu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam anak korban ESTER WIDIA WATI sampai ke lutut dan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban ESTER WIDIA WATI dengan posisi anak korban ESTER WIDIA WATI membelakangi terdakwa selama lebih kurang 5 (lima) menit dan membuang sperma terdakwa di atas lantai kamar mandi. Selanjutnya pintu kamar mandi tersebut dibuka oleh  saksi BEDALI BATE’E dan saksi TURMAIDA BATE’E dan terdakwa bersama anak korban menunggu di dalam kamar mandi selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, Selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek singkohor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ada melakukan pemaksaan terhadap anak korban ESTER WIDIA WATI pada saat melakukan jarimah pemerkosaan dengan cara menarik tangan sebelah kiri anak korban ESTER WIDIA WATI dan membawa anak korban ESTER WIDIA WATI ke kamar mandi milik sdri Galingging.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa lobang kemaluan anak korban ESTER WIDIA WATI terasa sakit saat buang air kecil dan anak korban ESTER WIDIA WATI menjadi takut dan trauma
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban ESTER WIDIA WATI ZALUKHU masih di bawah umur sebagaimana Kartu Keluarga Nomor : 1204041612070023 tanggal 25 Mei 2016 yang di tandatangani oleh YAARO ZAI selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0088/2023 tanggal 21 April 2023 atas nama ESTER WIDIA WATI JALUKHU, yang ditandatangani oleh dr. YUNITA EVAWATI MANIK selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Terdapat luka robek pada selaput dara diarah jam satu, tiga, enam, sembilan, sebelas.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama ESTER WIDIA WATI JALUKHU dalam keadaan sadar, umur lima belas tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, enam, sembilan, sebelas diduga akibat trauma benda tumpul..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

ATAU

KETIGA

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANI Als YANI Bin JAINUDIN PADANG pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Perumahan PT. SAM Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah Zina dengan anak ESTER WIDIA WATI JALUKHU yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada saat anak korban ESTER WIDIA WATI sedang duduk di samping rumah bersama adik anak korban berusia 4 (empat) tahun, lalu anak korban ESTER WIDIA WATI melihat terdakwa berdiri di depan kamar mandi milik sdri galingging, tiba-tiba terdakwa memanggil dan mengayunkan tangan sambil berkata “SINI” tetapi anak korban ESTER WIDIA WATI menolak ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa marah sambil menatap tajam anak korban ESTER WIDIA WATI dan mengajak kembali. Setelah itu anak korban ESTER WIDIA WATI mengikuti ajakan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menarik tangan sebelah kiri anak korban ESTER WIDIA WATI dan membawa anak korban ESTER WIDIA WATI ke kamar mandi milik sdri Galingging dan langsung memeluk anak korban ESTER WIDIA WATI. Kemudian terdakwa menurunkan celana terdakwa hingga sampai lutut sambil memegang tangan kanan anak korban ESTER WIDIA WATI dan mengarahkan tangan anak korban ESTER WIDIA WATI untuk memegang alat kemaluan terdakwa sambil mencium bibir anak korban ESTER WIDIA WATI. Setelah itu terdakwa menurunkan celana dan celana dalam anak korban ESTER WIDIA WATI sampai ke lutut dan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban ESTER WIDIA WATI dengan posisi anak korban ESTER WIDIA WATI membelakangi terdakwa selama lebih kurang 5 (lima) menit dan membuang sperma terdakwa di atas lantai kamar mandi. Selanjutnya pintu kamar mandi tersebut dibuka oleh  saksi BEDALI BATE’E dan saksi TURMAIDA BATE’E dan terdakwa bersama anak korban menunggu di dalam kamar mandi selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, Selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek singkohor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa lobang kemaluan anak korban ESTER WIDIA WATI terasa sakit saat buang air kecil.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban ESTER WIDIA WATI ZALUKHU masih di bawah umur sebagaimana Kartu Keluarga Nomor : 1204041612070023 tanggal 25 Mei 2016 yang di tandatangani oleh YAARO ZAI selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0088/2023 tanggal 21 April 2023 atas nama ESTER WIDIA WATI JALUKHU, yang ditandatangani oleh dr. YUNITA EVAWATI MANIK selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Terdapat luka robek pada selaput dara diarah jam satu, tiga, enam, sembilan, sebelas.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama ESTER WIDIA WATI JALUKHU dalam keadaan sadar, umur lima belas tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin tampak robekan diarah jarum jam satu, tiga, enam, sembilan, sebelas diduga akibat trauma benda tumpul..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya