Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2025/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. 1.PAIMAN Bin RASIMAN
2.MEY WAHYUNI Binti WARINO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 8/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-905/L.1.25/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1PAIMAN Bin RASIMAN
2MEY WAHYUNI Binti WARINO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa MEY WAHYUNI Binti WARINO (disebut Terdakwa I) dan Terdakwa PAIMAN Bin RASIMAN (disebut Terdakwa II) pada sekira hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath - bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan  berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II adalah teman kerja yang kemudian menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2024.
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira sore hari Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi pesan Whatsapp yang mana Terdakwa II menggunakan Handphone Merk Vivo Y18 warna Hijau Lemon dengan Nomor IMEI 1 868124077315371 dan IMEI 2 868124077315363 dan Terdakwa I menggunakan Handphone Oppo Warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) yang pada pokoknya Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk bertemu yang kemudian para Terdakwa sepakat untuk bertemu di seputaran lingkup suatu pondok di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dengan cara Terdakwa I mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Spacy Warna Putih berlist Merah dengan Nopol BL 4470 RH No Rangka MH1JF0211CK182884 No Mesin JF02E1185288 dari rumahnya di Desa Blok 15 sedangkan Terdakwa II berjalan kaki oleh karena lokasi yang disepakati dekat dari tempat tinggal Terdakwa II.
  • Bahwa setibanya para Terdakwa di lokasi yang telah disepakati di seputaran lingkup suatu pondok di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil kemudian para Terdakwa mengobrol sebentar yang kemudian para Terdakwa saling berpegangan tangan yang dilanjutkan saling mencium pipi dan berciuman mulut oleh para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian perbuatan tersebut diketahui oleh Saksi SUGIANTO Bin Alm TUMIN yang merupakan suami sah dari Tersangka MEY WAHYUNI Binti WARINO berdasarkan Salinan Kutipan Akta Nikah Seri BU Nomor 181/06/X/2009 yang selanjutnya tibalah masyrakat yakni Saksi NISWAN Bin Alm SUNARTO, SURIANTO Bin Alm H.MARJUNET dan SOLIHIN Bin NGADIO bersama dengan  Saksi SUGIANTO Bin Alm TUMIN yang selanjutnya para Tersangka diamankan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MEY WAHYUNI Binti WARINO (disebut Terdakwa I) dan Terdakwa PAIMAN Bin RASIMAN (disebut Terdakwa II) pada sekira hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat - berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II adalah teman kerja yang kemudian menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2024.
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira sore hari Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi pesan Whatsapp yang mana Terdakwa II menggunakan Handphone Merk Vivo Y18 warna Hijau Lemon dengan Nomor IMEI 1 868124077315371 dan IMEI 2 868124077315363 dan Terdakwa I menggunakan Handphone Oppo Warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) yang pada pokoknya Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk bertemu yang kemudian para Terdakwa sepakat untuk bertemu di seputaran lingkup suatu pondok di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dengan cara Terdakwa I mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Spacy Warna Putih berlist Merah dengan Nopol BL 4470 RH No Rangka MH1JF0211CK182884 No Mesin JF02E1185288 dari rumahnya di Desa Blok 15 sedangkan Terdakwa II berjalan kaki oleh karena lokasi yang disepakati dekat dari tempat tinggal Terdakwa II.
  • Bahwa setibanya para Terdakwa di lokasi yang telah disepakati di seputaran lingkup suatu pondok di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil kemudian para Terdakwa mengobrol sebentar yang kemudian para Terdakwa saling berpegangan tangan yang dilanjutkan saling mencium pipi dan berciuman mulut oleh para Terdakwa tersebut dan Terdakwa II juga memegang payudara Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian perbuatan tersebut diketahui oleh Saksi SUGIANTO Bin Alm TUMIN yang merupakan suami sah dari Tersangka MEY WAHYUNI Binti WARINO berdasarkan Salinan Kutipan Akta Nikah Seri BU Nomor 181/06/X/2009 yang selanjutnya tibalah masyrakat yakni Saksi NISWAN Bin Alm SUNARTO, SURIANTO Bin Alm H.MARJUNET dan SOLIHIN Bin NGADIO bersama dengan  Saksi SUGIANTO Bin Alm TUMIN yang selanjutnya para Tersangka diamankan.
  • Bahwa pondok tempat terjadinya peristiwa tersebut termasuk dalam kategori tempat tersembunyi di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya