Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2023/MS.Skl ALFIAN,S.H. RAHMAD TAUFIK Alias TAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 9/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-990/L.1.25/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD TAUFIK Alias TAUFIK
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ishak, SHRAHMAD TAUFIK Alias TAUFIK
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD TAUFIK Als TAUFIK Bin (Alm) PANUT RAHARJO pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Dusun 3 Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa awalnya pada Tahun 2022, terdakwa RAHMAD TAUFIK Als TAUFIK Bin (Alm) PANUT RAHARJO (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) melihat Video dan Foto telanjang milik anak korban IRSAL ADAMI Als IRSAL Bin M.SULAEMAN (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1110CLT307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang selanjutnya disebut dengan anak korban) di Handphone milik sdr. Rahmad Hidayat Als Ayat Bin (Alm) Panut Raharjo ( penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Lalu terdakwa mengirimkan vidio dan foto tersebut ke Handphone OPPO A3s warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Annisa Rahmadani Bin M. Sulaeman dan meminta nomor Whatsapp milik anak korban dengan alasan akan memberikan bantuan prestasi kepada anak korban. Kemudian terdakwa menghubungi anak korban dan menggunakan foto dan video tersebut untuk mengancam anak korban sehingga anak korban bersedia melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi anak korban dan membawa anak korban kerumah terdakwa di Dusun 3 Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Lalu terdakwa mengajak anak korban ke kamar terdakwa, pada saat didalam kamar terdakwa, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaian anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang, dan terdakwa juga membuka baju terdakwa sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang. Selanjutnya terdakwa berbaring diatas tempat tidur dan menyuruh anak korban untuk menghisap zakar terdakwa sambil direkam oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna hitam milik terdakwa. Pada saat terdakwa hendak mengeluarkan sperma, terdakwa mencium bibir anak korban dan menyuruh anak korban untuk menindihi badan terdakwa sehingga sperma terdakwa keluar diatas perut anak korban;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang sebanyak 3 Kali;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil nomor : 1110clt307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, SH. M.SC selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang menerangkan bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 19 September 2006 telah lahir IRSAL ADAMI anak keempat, laki-laki dari Sulasmi dan M. Sulaeman sehingga pada saat ini IRSAL ADAMI masih berusia 16 (enam belas) tahun;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAD TAUFIK Als TAUFIK Bin (Alm) PANUT RAHARJO dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak Korban IRSAL ADAMI Als IRSAL Bin M. SULAEMAN tanpa kerelaan Anak Korban.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD Als TAUFIK Bin (Alm) PANUT RAHARJO pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Dusun 3 Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • awalnya pada Tahun 2022, terdakwa RAHMAD TAUFIK Als TAUFIK Bin (Alm) PANUT RAHARJO (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) melihat Video dan Foto telanjang milik anak korban IRSAL ADAMI Als IRSAL Bin M.SULAEMAN (yang selanjutnya disebut dengan anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1110CLT307200800204 tanggal 31 Juli 2008) di Handphone milik sdr. Rahmad Hidayat Als Ayat Bin (Alm) Panut Raharjo ( penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Lalu terdakwa mengirimkan vidio dan foto tersebut ke Handphone OPPO A3s warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Annisa Rahmadani Bin M. Sulaeman dan meminta nomor Whatsapp milik anak korban dengan alasan akan memberikan bantuan prestasi kepada anak korban. Kemudian terdakwa menghubungi anak korban dan menggunakan foto dan video tersebut untuk mengancam anak korban sehingga anak korban bersedia melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi anak korban dan membawa anak korban kerumah terdakwa di Dusun 3 Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Lalu terdakwa mengajak anak korban ke kamar terdakwa, pada saat didalam kamar terdakwa, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaian anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang, dan terdakwa juga membuka pakaian terdakwa sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang. Selanjutnya terdakwa berbaring diatas tempat tidur dan menyuruh anak korban untuk menghisap zakar terdakwa sambil direkam oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna hitam milik terdakwa. Pada saat terdakwa hendak mengeluarkan sperma, terdakwa mencium bibir anak korban dan menyuruh anak korban untuk menindihi badan terdakwa sehingga sperma terdakwa keluar diatas perut anak korban;
  • Bahwa terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan memakai ancaman terhadap anak korban akan menyebarkan video dan foto anak korban dalam keadaan telanjang yang telah didapatkan oleh terdakwa ke Media Sosial sehingga anak korban merasa takut dan mengikuti perintah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang sebanyak 3 Kali;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil nomor : 1110clt307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, SH. M.SC selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang menerangkan bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 19 September 2006 telah lahir IRSAL ADAMI anak keempat, laki-laki dari Sulasmi dan M. Sulaeman sehingga pada saat ini IRSAL ADAMI masih berusia 16 (enam belas) tahun;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAD TAUFIK Als TAUFIK Bin (Alm) PANUT RAHARJO dengan sengaja melakukan hubungan seksual terhadap mulut anak korban IRSAL ADAMI Als IRSAL Bin M. SULAEMAN dengan zakar terdakwa, dengan paksaan atau ancaman terhadap anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma dan tidak dapat berinteraksi seperti biasanya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya