Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2023/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. 1.LOIS Bin Alm AMIRUDIN
2.IMAN BERUTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 16/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/L.1.25/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1LOIS Bin Alm AMIRUDIN
2IMAN BERUTU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa I LOIS Bin AMIRUDIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II IMAN BERUTU Bin TULUS BERUTU (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Pantai Cemara Indah Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Memproduksi, Menyimpan/Menimbun, Menjual atau Memasukkan Khamar perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa II IMAN BERUTU memproduksi khamar jenis tuak dengan cara terdakwa II memotong bunga dari pohon nira kebun milik orangtua terdakwa II yang bertempat di Desa Bulu Dori Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil lalu terdakwa II menampung cairan/manisan dari bunga pohon nira tersebut di dalam sebuah ember yang sudah dicampur dengan kulit raru. Selanjutnya terdakwa II membawa khamar jenis tuak sebanyak 15 liter/teko tersebut menuju Desa Gosong Telaga Selatan dan menjual khamar jenis tuak tersebut kepada terdakwa I LOIS dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per teko. Selanjutnya terdakwa I LOIS menjual kembali khamar jenis tuak tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) per plastic ukuran 1 (satu) kg.  
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib petugas polsek Singkil Utara, Satpol PP dan WH yakni saksi ZULKARNAIN, saksi JAKFARUDDIN dan saksi HENDRI melakukan penggeledahan di Warung milik terdakwa I LOIS yang pada saat itu sedang bersama terdakwa II IMAN BERUTU di Pantai Cemara Indah Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Memproduksi, Menyimpan/Menimbun, Menjual atau Memasukkan Khamar dan saksi ZULKARNAIN, saksi JAKFARUDDIN dan saksi HENDRI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ember warna Silver, 1 (satu) sarung warna orange hijau, 1 (satu) jregen ukuran 35 liter, tuak sebanyak 15 (lima belas) liter/teko. Selanjutnya terdakwa I mengakui terdakwa I mendapatkan khamar jenis tuak tersebut dari terdakwa II. Selanjutnya atas kejadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor T-PP.01.01.1A.1A5.09.23.131 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Laboratorium Pengujian Pangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Wina Astari Putri, S.Farm, Apt pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 600 ml (enam ratus) mililiter minuman jenis tuak yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Aceh Singkil milik Terdakwa Lois Bin Amiruddin DKk dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Kadar Etanol 3,706 ?ngan kesimpulan memenuhi syarat mengandung kadar alkohol yang terdiri dari Etanol.

 

   ------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa I LOIS Bin AMIRUDIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II IMAN BERUTU Bin TULUS BERUTU (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Pantai Cemara Indah Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa II IMAN BERUTU memproduksi khamar jenis tuak dengan cara terdakwa II memotong bunga dari pohon nira kebun milik orangtua terdakwa II yang bertempat di Desa Bulu Dori Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil lalu terdakwa II menampung cairan/manisan dari bunga pohon nira tersebut di dalam sebuah ember yang sudah dicampur dengan kulit raru. Selanjutnya terdakwa II membawa khamar jenis tuak sebanyak 15 liter/teko tersebut menuju Desa Gosong Telaga Selatan dan menjual khamar jenis tuak tersebut kepada terdakwa I LOIS dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per teko. Selanjutnya terdakwa I LOIS menjual kembali khamar jenis tuak tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) per plastic ukuran 1 (satu) kg. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 11.00 wib petugas polsek Singkil Utara, Satpol PP dan WH yakni saksi ZULKARNAIN, saksi JAKFARUDDIN dan saksi HENDRI melakukan penggeledahan di Warung milik terdakwa I LOIS yang pada saat itu sedang bersama terdakwa II IMAN BERUTU di Pantai Cemara Indah Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Memproduksi, Menyimpan/Menimbun, Menjual atau Memasukkan Khamar dan saksi ZULKARNAIN, saksi JAKFARUDDIN dan saksi HENDRI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ember warna Silver, 1 (satu) sarung warna orange hijau, 1 (satu) jregen ukuran 35 liter, tuak sebanyak 15 (lima belas) liter/teko. Selanjutnya terdakwa I mengakui terdakwa I mendapatkan khamar jenis tuak tersebut dari terdakwa II. Selanjutnya atas kejadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor T-PP.01.01.1A.1A5.09.23.131 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Laboratorium Pengujian Pangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Wina Astari Putri, S.Farm, Apt pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 600 ml (enam ratus) mililiter minuman jenis tuak yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Aceh Singkil milik Terdakwa Lois Bin Amiruddin DKk dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Kadar Etanol 3,706 ?ngan kesimpulan memenuhi syarat mengandung kadar alkohol yang terdiri dari Etanol.

 

   ------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya