Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Skl Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. THAMRIN DAMEN Als KALEK BERUTU Als PAK GAYEK Bin Alm ARSAT BERUTU Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-262/L.1.25/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1THAMRIN DAMEN Als KALEK BERUTU Als PAK GAYEK Bin Alm ARSAT BERUTU
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHTHAMRIN DAMEN Als KALEK BERUTU Als PAK GAYEK Bin Alm ARSAT BERUTU
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa THAMRIN DAMEN Als KALEK BERUTU Als PAK GAYEK Bin Alm ARSAT BERUTU pada hari Minggu tanggal tidak ingat bulan Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Rumah Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Rumah Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, yang mana pada saat itu adik anak korban sdri VALEN sedang tidur di kamar. Selanjutnya pada saat anak korban WILLIA FIONA sedang bermain di teras depan rumah datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang anak korban tidak ketahui jenisnya berwarna hitam dengan list kuning keemasan dan berhenti didepan rumah. Kemudian terdakwa bertanya kepada anak korban WILLIA FIONA “MAU KAU UANG” lalu anak korban jawab “MAU” kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya anak korbanpun masuk ke dalam rumah lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk buka celana. Kemudian anak korban menolak perintah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik tangan anak korban dan mendorong anak korban ke atas tempat tidur yang berada di depan ruang tamu. Setelah itu terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalam anak korban, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dikenakannya. Kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara anak korban dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan anak korban dan memasukkan jari telunjuk dan jari tengahnya ke dalam lubang kemaluan anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban dengan posisi anak korban di bawah dan terdakwa diatas menindih badan anak korban sambil menggoyangkan badan terdakwa sampai mengeluarkan sperma dan membuang sperma tersebut diatas kemaluan anak korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban “JANGAN KASIH TAU SAMA ORANG, JANGAN KASI TAU SAMA MAMAKMU, NANTI KUBUNUH KAU” lalu anak korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa memakai kain sarungnya dan anak korbanpun memakai pakaiannya. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke kandang kambing milik terdakwa yang berada dekat dari rumah opung anak korban.
  • Bahwa kejadian pemerkosaan tersebut terus dilakukan berulang kali oleh terdakwa setiap hari Minggu sekira pukul 14.00 Wib ketika tidak ada orang di rumah anak korban dan hanya ada anak korban dan adik korban sdri VALEN.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban, terdakwa ada melakukan pengancaman dengan kata-kata “JANGAN KASIH TAU SAMA ORANG, JANGAN KASI TAU SAMA MAMAKMU, NANTI KUBUNUH KAU”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban merasa ketakutan apabila melihat dan bertemu terdakwa dan Alat kemaluan anak korban terasa perih dan sakit saat buang air kecil.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban WILLIA FIONA masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-27062019-0003 tanggal 27 Juni 2019 atas nama WILLIA FIONA yang di tandatangani oleh YAKUP, S.E selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0130/2022 tanggal 12 Oktober 2022 atas nama WILLIA FIONA, yang ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Tampak robekan di selaput dara arah jam satu, tujuh, sebelas.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama Willia Fiona dalam keadaan sadar, umur sembilan tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin, tampak selaput dara terjadi robekan arah jam satu, tujuh, sebelas, diduga karena trauma benda tumpul.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa THAMRIN DAMEN Als KALEK BERUTU Als PAK GAYEK Bin Alm ARSAT BERUTU pada hari Minggu tanggal tidak ingat bulan Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Rumah Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Minggu tanggal tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Rumah Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, yang mana pada saat itu adik anak korban sdri VALEN sedang tidur di kamar. Selanjutnya pada saat anak korban WILLIA FIONA sedang bermain di teras depan rumah datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang anak korban tidak ketahui jenisnya berwarna hitam dengan list kuning keemasan dan berhenti didepan rumah. Kemudian terdakwa bertanya kepada anak korban WILLIA FIONA “MAU KAU UANG” lalu anak korban jawab “MAU” kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya anak korbanpun masuk ke dalam rumah lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk buka celana. Kemudian anak korban menolak perintah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik tangan anak korban dan mendorong anak korban ke atas tempat tidur yang berada di depan ruang tamu. Setelah itu terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalam anak korban, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dikenakannya. Kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara anak korban dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan anak korban dan memasukkan jari telunjuk dan jari tengahnya ke dalam lubang kemaluan anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban dengan posisi anak korban di bawah dan terdakwa diatas menindih badan anak korban sambil menggoyangkan badan terdakwa sampai mengeluarkan sperma dan membuang sperma tersebut diatas kemaluan anak korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban “JANGAN KASIH TAU SAMA ORANG, JANGAN KASI TAU SAMA MAMAKMU, NANTI KUBUNUH KAU” lalu anak korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa memakai kain sarungnya dan anak korbanpun memakai pakaiannya. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke kandang kambing milik terdakwa yang berada dekat dari rumah opung anak korban.
  • Bahwa kejadian pemerkosaan tersebut terus dilakukan berulang kali oleh terdakwa setiap hari Minggu sekira pukul 14.00 Wib ketika tidak ada orang di rumah anak korban dan hanya ada anak korban dan adik korban sdri VALEN.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban, terdakwa ada melakukan pengancaman dengan kata-kata “JANGAN KASIH TAU SAMA ORANG, JANGAN KASI TAU SAMA MAMAKMU, NANTI KUBUNUH KAU”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban merasa ketakutan apabila melihat dan bertemu terdakwa dan Alat kemaluan anak korban terasa perih dan sakit saat buang air kecil.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban WILLIA FIONA masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-27062019-0003 tanggal 27 Juni 2019 atas nama WILLIA FIONA yang di tandatangani oleh YAKUP, S.E selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0130/2022 tanggal 12 Oktober 2022 atas nama WILLIA FIONA, yang ditandatangani oleh dr. TRIDIA EMILDA selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Tampak robekan di selaput dara arah jam satu, tujuh, sebelas.

 

Kesimpulan:

  • Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama Willia Fiona dalam keadaan sadar, umur sembilan tahun. Dari Pemeriksaan alat kelamin, tampak selaput dara terjadi robekan arah jam satu, tujuh, sebelas, diduga karena trauma benda tumpul..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat  

 

Pihak Dipublikasikan Ya