Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. NASIR Bin ABDUL TUAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-105/L.1.25/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NASIR Bin ABDUL TUAH
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUNYAMIN, S.Sy.NASIR Bin ABDUL TUAH
2Dewa Mahdalena, SH., MHNASIR Bin ABDUL TUAH
Dakwaan

 

--------- Bahwa Terdakwa NASIR Bin ABDUL TUAH (disebut Terdakwa) pada rentang waktu di hari Selasa tanggal 21 November 2023 sampai dengan dini hari di Hari Rabu tanggal 22 November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Suatu Rumah di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak SINTIYANA RUKMANA Binti JARKASIH (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira ba’da Isya, bertempat di Rumah Saksi JARKASIH SERASIH Bin Alm DURANI (Ayah Anak Korban) di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singki,  Anak Korban setelah beraktifitas kemudian pergi tidur di ruangan belakang sendirian dan Tersangka tidur di ruang depan rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian pada dini hari di Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02:00 WIB, Anak Korban terbangun dari tidurnya dan kemudian Anak Korban keluar kamarnya untuk mengambil HP milik Anak Korban kemudian datang Tersangka mengambil HP Anak Korban dan mengatakan kepada Anak Korban untuk bersama Tersangka terlebih dahulu yang kemudian Tersangka membawa Anak Korban ke samping dinding tempat Anak Korban sering melipat baju, kemudian Tersangka memeluk tubuh Anak Korban dengan kedua tangan Tersangka dan Tersangka mencium Anak Korban dengan mulut Tersangka lalu Tersangka juga meraba payudara Anak Korban dengan kedua tangan Tersangka dan setelah itu Tersangka ketika hendak meraba kemaluan Anak Korban, kemudian Anak Korban melakukan perlawanan terhadap Tersangka yang kemudian Tersangka mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 WIB, Tersangka mengirim pesan melalui aplikasi WA dari HP Tersangka yakni HP Merk Samsung A22 Warna Putih Silver (dengan Nomor IMEI 1 : 354801920893180 IMEI 2 : 355268660893185) ke HP Anak Korban yakni HP Merk OPPO Warna Rose Gold (dengan Nomor IMEI 2 : 865261031766548) dan Tersangka mengatakan “ Jgn blg siapa2 y tia..... siapa pun gk boleh “ lalu Anak Korban menjawab pesan tersebut melalui WA ”Iya“ yang kemudian dibalas lagi oleh Tersangka “ mf y tia”
  • Bahwa kemudian pada pagi harinya di Hari Rabu tanggal 22 November 2023 Anak Korban berangkat sekolah dan di sekolah Anak Korban menceritakan kejadian yang terjadi padanya di malam hari sebelumnya tersebut kepada guru sekolah Anak Korban yakni Saksi  SUPRIADI, S.pd Bin Alm RAMLI dan Saksi AYU LINAWATI Binti Alm NAIM.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran No AL 504.0056683 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-23022013-0003 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 8 Desember 2008 telah lahir SINTIYANA RUKMANA anak ke tiga, perempuan dari Ayah JARKASIH SERASI dan Ibu MUSLIMAH, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka  1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka terhadap Anak Korban menimbulkan trauma pada diri Anak Korban.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya