| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk suluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;
- Menetapkan :
- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 9 meter x 75 meter yang terletak di,Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat dengan Tergugat ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr Jamiran
- Sebelah Timur berbatas dengan Sdr Kapli ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Alm Mahmudal ;
Dengan taksiran hargaRp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- 1 (satu) bidang tanah rumah beserta seluas 9 x 60 Meter yang terletak di Jalan Mujakir Walad, Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sanipan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Muhammadiah ;
Dengan taksiran hargaRp 230.000.000,-(dua ratus tiga puluh jutarupiah dan sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk N Max, Warna Hitam dengan no Polisi BK 4908 AHI ;
- 1 (satu) unit Perahu beserta alat tangkapnya ;
- 1 (satu) unit TV Merk
- 1 (satu) unit Mesin Air Merk Smizu;
- 1 (satu) unit Kompor Gas merk Rinnai ;
- 2 (dua) buah tabung gas Melon
- 1 (satu) unit Mesin Cuci Merk Shaf
- 1 (satu) buah Tangki Air
- 1 (satu) buah Mejicom merk Yongma
- 1 (satu) buah blender Merk Filip
- 1 (satu) set Meja Makan
- 1 (satu) buah rak piring
- 80 (delapan puluh) buah piring kecil
- Membagi harta-harta bersama tersebut pada ad.poin 3 di atas masing-masing ½ (seperdua) untuk penggugat dan ½ (seperdua)-nya lagi untuk Tergugat dengan menunjuk dan menyerahkan bahagiannya masing-masing, bilamana tidak mungkin dibagi secara fisik, maka dibagi dari hasil penjualan lelang ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan harta yang menjadi hak Penggugat dengan segera dan seketika berikut surat-surat aatas hak kepemilikan harta yang menjadi bahagian Penggugat bila perlu menggunakan kekuasaan alat negara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ; |