| Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Saiful Hidayat (alm) bin H. Asep Saifudin meninggal dunia pada usia 55 tahun pada tanggal 21 Desember 2023 pukul 04.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-31012024-0002;
- Menetapkan Ahli Waris Saiful Hidayat (alm) bin H. Asep Saifudin yang bernama Enok Juariah (Ibu Kandung) terlebih dahulu meninggal dunia pada pada Tanggal 20 Juni 2007 di Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia yang di keluarkan dari Desa Pea Jambu dengan Nomor 140/062;
- Menetapkan Ahli Waris Saiful Hidayat (alm) bin H. Asep Saifudin yang bernama H. Asep Saifudin (Ayah Kandung) terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 21 Juli 2011 di Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia yang di keluarkan dari Desa Pea Jambu dengan Nomor 140/063;
- Bahwa Saiful Hidayat (alm) bin H. Asep Saifudin meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Nurhilma binti Martin (Isteri alm)
- Eneng Evi Nurjannah SB binti Saiful Hidayat (Anak Kandung)
- Hilman Suhada SB bin Saiful Hidayat (Anak Kandung)
- Nurul Hasanah SB binti Saiful Hidayat (Anak Kandung)
- Muhammad Akbar SB bin Saiful Hidayat (Anak Kandung)
- Nur Azizah Neisyirah SB binti Saiful Hidayat (Anak Kandung)
- Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono); |