Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2023/MS.Skl ALFIAN,S.H. RAHMAD HIDAYAT Alias AYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 10/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-989/L.1.25/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT Alias AYAT
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ishak, SHRAHMAD HIDAYAT Alias AYAT
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Als AYAT Bin (Alm) PANUT RAHARJO pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah kamar mandi musalla di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa awalnya pada Tahun 2020, terdakwa RAHMAD HIDAYAT Als AYAT Bin (Alm) PANUT RAHARJO (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) membuat Akun palsu di Aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model 1902 warna biru milik terdakwa dengan memasang foto profil wanita sehingga anak korban IRSAL ADAMI Bin M. SULAEMAN (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1110CLT307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang selanjutnya disebut dengan anak korban) berteman dengan tersangka di Aplikasi Facebook dan mengirimkan foto serta video anak dalam keadaan telanjang kepada tersangka. Setelah terdakwa mendapatkan video dan foto anak korban dalam keadaan telanjang, terdakwa menggunakan foto dan video tersebut untuk mengancam anak korban sehingga anak korban bersedia melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi anak korban menggunakan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak terdakwa ke sebuah musalla yang berada di Desa Tulaan Kecamatan Gunug Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya pada saat tiba dimusalla tersebut, terdakwa membawa anak korban kedalam kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi. Lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk jongkok dihadapan terdakwa dan terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk menghisap zakar terdakwa hingga zakar terdakwa mengeluarkan sperma ke lantai kamar mandi. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan anak korban dan pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang sebanyak 3 Kali yang pertama dirumah;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil nomor : 1110CLT307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, SH. M.SC selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang menerangkan bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 19 September 2006 telah lahir IRSAL ADAMI anak keempat, laki-laki dari Sulasmi dan M. Sulaeman sehingga pada saat ini IRSAL ADAMI masih berusia 16 (enam belas) tahun;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Als AYAT Bin (Alm) PANUT RAHARJO dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak Korban IRSAL ADAMI Als IRSAL Bin M. SULAEMAN tanpa kerelaan Anak Korban.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Als AYAT Bin (Alm) PANUT RAHARJO pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah kamar mandi musalla di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya pada Tahun 2020, terdakwa RAHMAD HIDAYAT Als AYAT Bin (Alm) PANUT RAHARJO (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) membuat Akun palsu di Aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model 1902 warna biru milik terdakwa dengan memasang foto profil wanita sehingga anak korban IRSAL ADAMI Bin M. SULAEMAN (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1110CLT307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang selanjutnya disebut dengan anak korban) berteman dengan tersangka di Aplikasi Facebook dan mengirimkan foto serta video anak dalam keadaan telanjang kepada tersangka. Setelah terdakwa mendapatkan video dan foto anak korban dalam keadaan telanjang, terdakwa menggunakan foto dan video tersebut untuk mengancam anak korban sehingga anak korban bersedia melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi anak korban menggunakan handphone milik terdakwa dan menyuruh anak terdakwa ke sebuah musalla yang berada di Desa Tulaan Kecamatan Gunug Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya pada saat tiba dimusalla tersebut, terdakwa membawa anak korban kedalam kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi. Lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk jongkok dihadapan terdakwa dan terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk menghisap zakar terdakwa hingga zakar terdakwa mengeluarkan sperma ke lantai kamar mandi. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan anak korban dan pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan memakai ancaman terhadap anak korban akan menyebarkan video dan foto anak korban dalam keadaan telanjang yang telah didapatkan oleh terdakwa ke Media Sosial sehingga anak korban merasa takut dan mengikuti perintah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang sebanyak 3 Kali;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil nomor : 1110CLT307200800204 tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, SH. M.SC selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang menerangkan bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 19 September 2006 telah lahir IRSAL ADAMI anak keempat, laki-laki dari Sulasmi dan M. Sulaeman sehingga pada saat ini IRSAL ADAMI masih berusia 16 (enam belas) tahun;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Als AYAT Bin (Alm) PANUT RAHARJO dengan sengaja melakukan hubungan seksual terhadap mulut anak korban IRSAL ADAMI Als IRSAL Bin M. SULAEMAN dengan zakar terdakwa, dengan paksaan atau ancaman terhadap anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma dan tidak dapat berinteraksi seperti biasanya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya