| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH SIMATUPANG Alias HERMAN Bin Alm ANWAR SIMATUPANG pada sekira hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dari rumah terdakwa menuju sebuah warung dengan berjalan kaki yang berada di Dusun Lae Ijuk Desa Gunung lagan Kecamatan Gunung meriah Kab. Aceh Singkil yang berjarak lebih kurang 300 meter dari rumah terdakwa dan setelah terdakwa sampai di warung tersebut kemudian terdakwa memesan segelas kopi dan setelah itu terdakwa membuka handphone terdakwa dan membuka situ judi online TOGELUP.
- Bahwa terdakwa masuk ke dalam situs judi online dengan nama Situs TOGELUP dan kemudian memasukkan Id/Username : HERMANSYAH dan Pasword : 161682 milik terdakwa yang sebelumnya sudah terdakwa daftarkan.
- Setelah masuk kedalam akun judi online milik terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke menu deposit dan melihat nomor dana tujuan ataupun QRIS yang akan terdakwa depositkan dan setelah itu memasukkan angka jumlah uang yang akan terdakwa depositkan berjumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ke akun judi online terdakwa di dalam situs TOGELUP tersebut.
- Selanjutnya terdakwa memasang/menebak nomor yang akan keluar di menu togel tersebut, kemudian terdakwa memasukkan nilai taruhan dengan jumlah Rp.100,- (seratus perak) dalam satu nomor dengan taruhan total keseluruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan setelah selesai memasang nomor dan juga memasukkan taruhan kemudian satu jam kemudian nomor akan keluar di menu togel tersebut dan apabila nomor yang terdakwa pasang sebelumnya sesuai dengan yang dikeluarkan, maka taruhan terdakwa akan digandakan menjadi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika nomor yang sesuai sebanyak dua angka, dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) jika nomor yang sesuai tiga angka, serta Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) jika angka yang sesuai yaitu 4 angka.
- Dan apabila terdakwa menang, terdakwa akan menarik uang kemenangan terdakwa dari akun judi online terdakwa dengan nama situs TOGELUP dengan cara (Withdraw) dan uang kemenangan terdakwa tersebut langsung masuk ke dalam akun dana terdakwa yang sudah terdakwa daftarkan sebelumnya dengan nomor akun dana : 0813-9607-7734. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut.
- Bahwa selama terdakwa bermain judi online terdakwa mendapatkan kemenangan sebanyak 2 kali, dan terdakwa memperoleh kemenangan terbesar yaitu berjumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi JOKO PRIONO dan saksi ROBBY FERNANDA menemukan history akses situs judi online dan juga melakukan pengecekan saldo di dalam akun judi online milik terdakwa tersebut yang berjumlah Rp.10.323,- (sepuluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah)
- Bahwa tibalah pukul 22.00 Wib terdakwa kembali membuka handphone terdakwa untuk melihat nomor yang telah keluar dan pada saat melihat nomor keluar dari live streaming togel, tidak lama kemudian JOKO PRIONO dan saksi ROBBY FERNANDA mengamankan terdakwa beserta handphone terdakwa kemudian membawa terdakwa ke Polres Aceh Singkil untuk di Proses Lebih Lanjut.
- Bahwa tidak ada Undang – Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membernarkan untuk melakukan dugaan tindak pidana Jarimah maisir judi online jenis Togel yang terdakwa mainkan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 22.00 Wib di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tepatnya di warung kopi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Pegadaian Syariah UPS Rimo Nomor 19/60910/VI/HE/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Asrul Sani selaku Pengelola Unit menerangkan bahwa harga emas per gram pada hari tanggal 31 Mei 2025 yaitu Rp. 1.900.000 / gram sehingga nilai taruhan dan/atau keuntungan dari permainan Judi Online yang dimainkan Terdakwa tidak lebih dari seharga / senilai 2 (dua) gram emas murni
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------
|