Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2023/MS.Skl ALFIAN,S.H. PAHREJI LUBIS Bin RAMLI LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/L.1.25/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1PAHREJI LUBIS Bin RAMLI LUBIS
Penasihat Hukum Anak
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

--------- Bahwa anak PAHREJI LUBIS Bin RAMLI LUBIS bersama-sama dengan Sdr. SAHRI Als UCOK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Rumah di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib, anak Pahreji Lubis Bin Ramli Lubis (yang selanjutnya disebut dengan anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1175-LT-13062013-0095 tanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh KABBUN BANCIN, S.Pdi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Subulussalam Provinsi Aceh) menghubungi anak korban Delpina Kesogihin Binti Edyson Kesogihin (yang selanjutnya disebut dengan anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1215-LT-03092016-0169 tanggal 3 September 2016 yang ditantangani oleh PETRUS SARAGIH, SE,MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix 9 Pro warna hitam milik anak. kemudian anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) menjemput anak korban di sebuah rumah di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF 100 TD warna hitam dengan nomor polisi BK 2445 IS milik sdr. Sahri Als Ucok (DPO) menuju Kecamatan Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh sedangkan anak mengikuti dari arah belakang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / Y3B02R17LO M/T warna hitam dengan nomor polisi BK 3019 AGO. lalu di pertengahan jalan anak korban disuruh oleh anak untuk pindah dan berboncengan dengan anak Menuju Kecamatan Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
  • Bahwa pada saat tiba di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, anak membawa anak korban ke sebuah bengkel di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian sdr. Agusti Prima Jaya Bin (Alm) M. Pahmi Harepa (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut dengan saksi Agusti) tiba dan mengajak anak korban untuk jalan-jalan namun anak korban menolak. Selanjutnya sdr. Sahri Als Ucok (DPO) tiba dan membawa anak korban bersama-sama dengan saksi Agusti ke sebuah Sekolah TK Di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat tiba di Sekolah TK tersebut, anak korban hendak diperkosa sehingga anak korban ketakutan dan melarikan diri kebawah arah kuburan umum dan bersembunyi disebuah pondok. lalu anak bersama-sama dengan saksi Agusti dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) mencari anak korban dan menemukan anak korban. selanjutnya anak bersama-sama dengan saksi Agusti dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) kembali membawa anak korban sebuah Sekolah Dasar di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat tiba di sekolah tersebut anak menurunkan anak korban bersama sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan anak menjemput Sdr. Perdin Berutu Bin (Alm) Jamaludin Kelek Berutu (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut dengan saksi Perdin) untuk pergi ke sekolah tersebut. Setelah anak bersama-sama Saksi Perdin, sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan anak korban berkumpul di sekolah tersebut, datang lah saksi Agusti bersama dengan sdr. Rahmat (DPO) dan ikut bergabung. Lalu anak bersama-sama dengan saksi Perdin, Saksi Agusti, sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) dan anak korban duduk di sebuah pondok dekat kamar mandi yang ada di sekolah tersebut sambil makan dan minum minuman keras yang telah disiapkan sebelumnya oleh anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO). Pada saat sedang makan dan minum minuman keras, saksi Perdin membawa anak korban masuk kedalam sebuah kamar mandi dan melakukan jarimah pemerkosaan secara bergilir dengan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) terhadap anak korban. Setelah saksi Perdin bersama-sama dengan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban, anak korban keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan menangis lalu anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban ke rumah milik sdr. Sahri Als Ucok (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
  • Bahwa pada saat tiba dirumah sdr. Sahri Als Ucok (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, anak korban masuk kekamar milik sdr. Sahri Als Ucok dan anak korban tidur dikamar tersebut. Lalu sdr. Sahri Als Ucok masuk kekamar tersebut dan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban yang sedang tidur. Setelah selesai, anak masuk kedalam kamar dan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara membuka celana dan celana dalam anak korban dengan posisi tidur dan memasukkan zakar anak kedalam faraj anak korban hingga mengeluarkan sperma diatas baju anak korban. Lalu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib anak kembali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara memasukkan zakar anak kedalam faraj anak korban hingga mengeluarkan sperma diatas badan anak korban;
  • Bahwa Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wib, anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban kesebuah rumah kosong di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat dirumah tersebut anak korban melarikan diri kedalam hutan, lalu anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) menemukan anak korban yang sedang bersembunyi dan membawa anak korban kerumah sdr. Suhaimi Bin Suhaidin (yang selanjutnya disebut dengan saksi Suhaimi). Lalu anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) pergi meninggalkan anak korban di rumah saksi Suhaimi. Selanjutnya anak korban pergi dari rumah saksi Suhami dan kembali kerumah anak korban di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan membuat laporan ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : Ver/440/0208/2023 tanggal 1 November 2023 atas nama DELPINA KESOGIHIN yang ditandatangani oleh dr. Syarie Muhammad selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan tampak luka robekan pada selaput dara arah jarum jam 10 dan jam dua belas diduga akibat trauma tumpul;
  • Bahwa perbuatan anak PAHREJI LUBIS Bin RAMLI LUBIS bersama-sama dengan Sdr. SAHRI Als UCOK (DPO) melakukan hubungan seksual terhadap Faraj anak korban DELPINA KESOGIHIN Binti EDYSON KESOGIHIN menggunakan zakar dengan kekerasan atau paksaan terhadap anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang mendalam.

--------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------

 

atau

 

Kedua

--------- Bahwa anak PAHREJI LUBIS Bin RAMLI LUBIS bersama-sama dengan Sdr. SAHRI Als UCOK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Rumah di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, secra bersama-sama dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib, anak Pahreji Lubis Bin Ramli Lubis (yang selanjutnya disebut dengan anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1175-LT-13062013-0095 tanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh KABBUN BANCIN, S.Pdi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Subulussalam Provinsi Aceh) menghubungi anak korban Delpina Kesogihin Binti Edyson Kesogihin (yang selanjutnya disebut dengan anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1215-LT-03092016-0169 tanggal 3 September 2016 yang ditantangani oleh PETRUS SARAGIH, SE,MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix 9 Pro warna hitam milik anak. kemudian anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) menjemput anak korban di sebuah rumah di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / NF 100 TD warna hitam dengan nomor polisi BK 2445 IS milik sdr. Sahri Als Ucok (DPO) menuju Kecamatan Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh sedangkan anak mengikuti dari arah belakang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / Y3B02R17LO M/T warna hitam dengan nomor polisi BK 3019 AGO. lalu di pertengahan jalan anak korban disuruh oleh anak untuk pindah dan berboncengan dengan anak Menuju Kecamatan Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
  • Bahwa pada saat tiba di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, anak membawa anak korban ke sebuah bengkel di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian sdr. Agusti Prima Jaya Bin (Alm) M. Pahmi Harepa (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut dengan saksi Agusti) tiba dan mengajak anak korban untuk jalan-jalan namun anak korban menolak. Selanjutnya sdr. Sahri Als Ucok (DPO) tiba dan membawa anak korban bersama-sama dengan saksi Agusti ke sebuah Sekolah TK Di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat tiba di Sekolah TK tersebut, anak korban hendak diperkosa sehingga anak korban ketakutan dan melarikan diri kebawah arah kuburan umum dan bersembunyi disebuah pondok. lalu anak bersama-sama dengan saksi Agusti dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) mencari anak korban dan menemukan anak korban. selanjutnya anak bersama-sama dengan saksi Agusti dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) kembali membawa anak korban sebuah Sekolah Dasar di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat tiba di sekolah tersebut anak menurunkan anak korban bersama sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan anak menjemput Sdr. Perdin Berutu Bin (Alm) Jamaludin Kelek Berutu (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut dengan saksi Perdin) untuk pergi ke sekolah tersebut. Setelah anak bersama-sama Saksi Perdin, sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan anak korban berkumpul di sekolah tersebut, datang lah saksi Agusti bersama dengan sdr. Rahmat (DPO) dan ikut bergabung. Lalu anak bersama-sama dengan saksi Perdin, Saksi Agusti, sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) dan anak korban duduk di sebuah pondok dekat kamar mandi yang ada di sekolah tersebut sambil makan dan minum minuman keras yang telah disiapkan sebelumnya oleh anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO). Pada saat sedang makan dan minum minuman keras, saksi Perdin membawa anak korban masuk kedalam sebuah kamar mandi dan melakukan jarimah pemerkosaan secara bergilir dengan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) terhadap anak korban. Setelah saksi Perdin bersama-sama dengan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban, anak korban keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan menangis lalu anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban ke rumah milik sdr. Sahri Als Ucok (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
  • Bahwa pada saat tiba dirumah sdr. Sahri Als Ucok (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, anak korban masuk kekamar milik sdr. Sahri Als Ucok dan anak korban tidur dikamar tersebut. Lalu sdr. Sahri Als Ucok masuk kekamar tersebut dan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban yang sedang tidur. Setelah selesai, anak masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak korban tanpa kerelaan anak korban dengan cara membuka celana dan celana dalam anak korban dan memasukkan zakar kedalam faraj anak korban. Lalu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib anak kembali melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak korban tanpa kerelaan anak korban dengan membuka celana dan celana dalam anak korban dan memasukkan zakar kedalam faraj anak korban tanpa kerelaan anak korban;
  • Bahwa Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wib, anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban kesebuah rumah kosong di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat dirumah tersebut anak korban melarikan diri kedalam hutan, lalu anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) menemukan anak korban yang sedang bersembunyi dan membawa anak korban kerumah sdr. Suhaimi Bin Suhaidin (yang selanjutnya disebut dengan saksi Suhaimi). Lalu anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) pergi meninggalkan anak korban di rumah saksi Suhaimi. Selanjutnya anak korban pergi dari rumah saksi Suhami dan kembali kerumah anak korban di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan membuat laporan ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : Ver/440/0208/2023 tanggal 1 November 2023 atas nama DELPINA KESOGIHIN yang ditandatangani oleh dr. Syarie Muhammad selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan tampak luka robekan pada selaput dara arah jarum jam 10 dan jam dua belas diduga akibat trauma tumpul;
  • Bahwa perbuatan anak PAHREJI LUBIS Bin RAMLI LUBIS bersama-sama dengan Sdr. SAHRI Als UCOK (DPO) melakukan perbuatan asulia atau perbuatan cabul terhadap anak korban DELPINA KESOGIHIN Binti EDYSON KESOGIHIN tanpa kerelaan anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang mendalam.

 

--------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya