Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/MS.Skl 1.Heni Mardiani binti Usman
2.Sumiati binti Rinem
3.Ade Syahputra Bin Joni
4.Rendi Ramadhani Bin Joni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Heni Mardiani binti Usman
2Sumiati binti Rinem
3Ade Syahputra Bin Joni
4Rendi Ramadhani Bin Joni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan almarhum Joni Bin Rusli . telah meninggal dunia pada tanggal 04 Desember 2024 di Rumah Sakit Umum Medan , berdasarkan Akta Kematian Nomor: 1110-KM-14102025-0003 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil;
  3. Menetapkan kedua orangtua Kandung Pewaris Atas nama Rusli. (ayah) meninggal dunia pada tahun 2004 berdasarkan surat keterangan meninggal dunia yang di keluarkan kepala desa Pasar dengan nomor : 140/513/XI/2025 tertanggal 20 November 2025 dan Ibu Kandung atas nama Sumiati
  4. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhuma Joni Bin Rusli. adalah :
    1.  Heni Mardiani binti Usman  ( Istri Almarhum)
    2. Sumiati binti Rinem (Ibu Kandung Almarhum)
    3. Ade Syahputra Bin Joni ( Anak Kandung)
    4. Rendi Ramadhani Bin Joni  ( Anak Kandung)
  1. Menetapkan Pemohon I (Heni Mardiani), Pemohon II (Sumiati binti Rinem ) (Ade syahputra Bin Joni) Pemohon III ( Rendi Ramadhani Bin Jhoni ) Pemohon IV.
  2. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak