Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Skl ALFIAN,S.H. PERDIN BERUTU Bin Alm. JAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-24/L.1.25/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1PERDIN BERUTU Bin Alm. JAMALUDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISHAK, S.HPERDIN BERUTU Bin Alm. JAMALUDIN
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa PERDIN BERUTU Bin (ALm) JAMALUDIN KELLEK BERUTU bersama-sama dengan sdr. Agusti Prima Jaya, sdr. Sahri Als Ucok dan sdr. Rahmat pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah kamar mandi sekolah dasar di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib, anak Pahreji Lubis Bin Ramli Lubis (yang selanjutnya disebut dengan anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1175-LT-13062013-0095 tanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh KABBUN BANCIN, S.Pdi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Subulussalam Provinsi Aceh yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa Perdin Berutu Bin (Alm) Jamaludin Kellek Berutu (yang selanjutnya dusebut dengan terdakwa) dan menjemput terdakwa serta membawa terdakwa kesebuah Sekolah Dasar yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamtan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda SonicĀ  dengan nomor polisi BK BK 3019 AGO. Pada saat tiba di sekolah dasar tersebut, terdakwa melihat anak korban Delpina Kesogihin sedang duduk bersama-sama dengan sdr. Agusti Prima Jaya Bin (Alm) M. Pahmi Harepa (penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut dengan saksi Agusti), sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) disebuah pondok yang berada di sekolah tersebut. Kemudian saksi Agusti menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) untuk membeli makanan dan minuman keras. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Agusti, sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) makan dan minuman minuman keras di pondok tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa anak korban kedalam sebuah kamar mandi dan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara membuka celana dan celana dalam anak korban hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa dan memasukkan zakar terdakwa kedalam faraj anak korban hingga mengeluarkan sperma diatas lantai kamar mandi. Kemudian terdakwa keluar dan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) secara bergantian melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban didalam kamar mandi tersebut. Setelah saksi Perdin bersama-sama dengan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban, anak korban keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan menangis lalu anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban ke rumah milik sdr. Sahri Als Ucok (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan terdakwa pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : Ver/440/0208/2023 tanggal 1 November 2023 atas nama DELPINA KESOGIHIN yang ditandatangani oleh dr. Syarie Muhammad selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan tampak luka robekan pada selaput dara arah jarum jam 10 dan jam dua belas diduga akibat trauma tumpul;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Perdin Berutu Bin (Alm) Jamaludin Kellek Berutu bersama-sama dengan sdr. Agusti Prima Jaya Bin (Alm) M. Pahmi Harepa (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) melakukan hubungan seksual terhadap Faraj anak korban DELPINA KESOGIHIN Binti EDYSON KESOGIHIN menggunakan zakar terdakwa dengan kekerasan atau paksaan terhadap anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang mendalam.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --

atau

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa PERDIN BERUTU Bin (ALm) JAMALUDIN KELLEK BERUTU bersama-sama dengan sdr. Agusti Prima Jaya, sdr. Sahri Als Ucok dan sdr. Rahmat pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah kamar mandi sekolah dasar di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib, anak Pahreji Lubis Bin Ramli Lubis (yang selanjutnya disebut dengan anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1175-LT-13062013-0095 tanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh KABBUN BANCIN, S.Pdi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Subulussalam Provinsi Aceh yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa Perdin Berutu Bin (Alm) Jamaludin Kellek Berutu (yang selanjutnya dusebut dengan terdakwa) dan menjemput terdakwa serta membawa terdakwa kesebuah Sekolah Dasar yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamtan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda SonicĀ  dengan nomor polisi BK BK 3019 AGO. Pada saat tiba di sekolah dasar tersebut, terdakwa melihat anak korban Delpina Kesogihin sedang duduk bersama-sama dengan sdr. Agusti Prima Jaya Bin (Alm) M. Pahmi Harepa (penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut dengan saksi Agusti), sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) disebuah pondok yang berada di sekolah tersebut. Kemudian saksi Agusti menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada anak dan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) untuk membeli makanan dan minuman keras. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Agusti, sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) makan dan minuman minuman keras di pondok tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa anak korban kedalam sebuah kamar mandi dan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara membuka celana dan celana dalam anak korban hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa dan memasukkan zakar terdakwa kedalam faraj anak korban hingga mengeluarkan sperma diatas lantai kamar mandi. Kemudian terdakwa keluar dan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) secara bergantian melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban didalam kamar mandi tersebut. Setelah saksi Perdin bersama-sama dengan saksi Agusti, Sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban, anak korban keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan menangis lalu anak bersama-sama dengan sdr. Sahri Als Ucok (DPO) membawa anak korban ke rumah milik sdr. Sahri Als Ucok (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan terdakwa pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : Ver/440/0208/2023 tanggal 1 November 2023 atas nama DELPINA KESOGIHIN yang ditandatangani oleh dr. Syarie Muhammad selaku Dokter Yang Memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan tampak luka robekan pada selaput dara arah jarum jam 10 dan jam dua belas diduga akibat trauma tumpul;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Perdin Berutu Bin (Alm) Jamaludin Kelle Berutu bersama-sama dengan sdr. Agusti Prima Jaya Bin (Alm) M. Pahmi Harepa (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sdr. Sahri Als Ucok (DPO) dan sdr. Rahmat (DPO) melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak korban DELPINA KESOGIHIN Binti EDYSON KESOGIHIN tanpa kerelaan anak korban yang mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang mendalam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya