| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan almarhum M Yusuf H Zailani IR telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1171-KM-15052025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, tertanggal 15 Mei 2015 karena sakit;
- Menetapkan kedua orangtua almarhum M Yusuf H Zailani IR yang bernama H. Zailani Pohan telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 11 Mei 1075 karena sakit dan ibunya yang bernama Hj. Siti Khalizah juga telah meninggal dunia pada Senin tanggal 10 Juli 1972 yang lalu karena sakit;
- Menetapkan Isteri Almarhum M Yusuf H Zailani IR yang bernama Siti Akbari telah meninggal dunia karena Sakit pada hari Rabu 17 September 2025;
- Menetapkan anak Almarhum M Yusuf H Zailani IR yang bernama Riza Syahputra telah meninggal dunia karena Sakit pada hari Kamis 18 Juni 2026;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhum M Yusuf H Zailani IR adalah :
- Dewi Apriani binti M Yusuf H Zailani IR (sebagai anak Perempuan anak kandung);
- Safri Yusuf bin M Yusuf H Zailani IR (sebagai anak Laki-laki kandung)
- Menetapkan Pemohon I (Dewi Apriani binti M Yusuf H Zailani IR) dan Pemohon II (Safri Yusuf bin M Yusuf H Zailani IR) dapat mengurus Sertifikat tanah dan membalik namakan Sertifikat, Penarikan Simpanan Alm di Bank BSM Tabungan mabrur/haji dengan nomor Rekening 7090185823 atas nama Siti Akbari, dan Penarikan Porsi Haji dengan Nomor 0100129305 atas nama Siti Akbari;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apa bila Majelis hakim berpendapat lain Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya. |