| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk suluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;
- Menetapkan :
- Tanah dan rumah di Desa Suka Makmur Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil dengan luas tanah 12x50M dan Bangunan Rumah 9x16M dengan batas-batas sebelah selatan berbatas dengan ladang wahluyo, sebelah utara berbatas dengan tumin, sebelah timur berbatas dengan hamdan, sebelah barat berbatas dengan jalan lintas astra blok II.
- Pertapakan tanah di desa Pandan sari kuta kerangan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil
- Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta rupiah) yang saat ini dipinjam oleh Irnan baginda yang akan kembalikan pada bulan september 2026
- Membagi harta-harta bersama tersebut di atas masing-masing ½ (seperdua) untuk penggugat dan ½ (seperdua)-nya lagi untuk Tergugat dengan menunjuk dan menyerahkan bahagiannya masing-masing, bilamana tidak mungkin dibagi secara fisik, maka dibagi dari hasil penjualan lelang ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan harta yang menjadi hak Penggugat dengan segera yang menjadi bahagian Penggugat bila perlu menggunakan kekuasaan alat negara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ; |