| Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Mariah (alm) Binti Mohammad Ali Har alias M Alihar meninggal dunia pada tanggal 29 November 2017 pukul 18.00 WIB di Aceh Selatan, sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-19052026-0003;
- Menetapkan Ahli Waris Mariah (alm) Binti Mohammad Ali Har alias M Alihar yang bernama Nurkiyah (Ibu Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 29 Desember 2019 dengan nomor Kutipan Akta Kematian 1110-KM-20012020-0001;
- Menetapkan Ahli Waris Mariah (alm) Binti Mohammad Ali Har alias M Alihar yang bernama Dahri Alihar (Adik Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 12 Maret 2004 dengan Nomor Surat Keterangan Meninggal Dunia 472.1/374/Psr/V/2026;
- Menetapkan Ahli Waris Mariah (alm) Binti Mohammad Ali Har alias M Alihar yang bernama Mohammad Ali Har alias M Alihar (Ayah Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 09 September 2008 dengan Nomor Kutipan Akta Kematian 111-KM-19052026-0006;
- Menetapkan ahli waris dari Mariah (alm) Binti Mohammad Ali Har alias M Alihar adalah sebagai berikut:
- Darqutni Bin Mohammad Ali Har alias M Alihar (Adik Almarhumah)
- Dr Fadjri Alihar Bin Mohammad Ali Har alias M Alihar (Adik Almarhumah)
- Yusafri Bin Mohammad Ali Har alias M Alihar (Adik Almarhumah)
- Anna Carnina Binti Mohammad Ali Har alias M Alihar (Adik Almarhumah)
- Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono); |