| Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Rahmat Salichin alias Bahtiyar alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar alias Bahtiyar Bin Pinggir meninggal dunia pada usia 43 tahun tepatnya pada tanggal 27 November 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-27012026-0002;
- Menetapkan Ahli Waris yang bernama Sri Yanti alias Srianti alias Sri Binti Bero (Isteri Almarhum) meninggal dunia pada tanggal 28 April 2022 sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-300622022-0001;
- Menetapkan Ahli Waris Rahmat Salichin alias Bahtiyar alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar alias Bahtiyar Bin Pinggir yang bernama Pinggir (Ayah Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 21 Januari 1998, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kampung Sidorejo dengan nomor 470/519/SKMD/SDR/VII/2026;
- Menetapkan Ahli Waris Rahmat Salichin alias Bahtiyar alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar alias Bahtiyar Bin Pinggir yang bernama Boniah alias Bonia (Ibu Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 03 Juli 2011 berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kampung Sidorejo dengan nomor 470/520/SKMD/SDR/VII/2026;
- Menetapkan ahli waris dari Rahmat Salichin alias Bahtiyar alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar alias Bahtiyar Bin Pinggir adalah sebagai berikut:
- Mudawiyah Binti Rahmat Salichin alias Bahtiyah alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar (Anak Almarhum)
- Suriyani Binti Rahmat Salichin alias Bahtiyah alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar (Anak Almarhum)
- Widia Astuti Binti Rahmat Salichin alias Bahtiyah alias Solihin alias Bactiar alias Bahtiar (Anak Almarhum)
- Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono); |