Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/MS.Skl 1.Amat G Bin Gandang
2.Habibudin Bin Terata
3.Afrida Binti Terata
4.Nungkak Bin Terata
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/MS.Skl
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Amat G Bin Gandang
2Habibudin Bin Terata
3Afrida Binti Terata
4Nungkak Bin Terata
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD YADINAmat G Bin Gandang
2RAHMAD YADINHabibudin Bin Terata
3RAHMAD YADINAfrida Binti Terata
4RAHMAD YADINNungkak Bin Terata
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil tersebut diatas, para Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’yah Singkil cq. Hakim yang memeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 Primeir :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Ramisah (alm) Binti Terata meninggal dunia pada usia 63 tahun tepatnya pada tanggal 29 Januari 2026 pukul 14.00 WIB sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-10062026-0003;
  3. Menetapkan Ahli Waris Ramisah (alm) Binti Terata yang bernama Utek (Ibu Kandung) terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 23 Februari 1970 di Desa Perangusan;
  4. Menetapkan Ahli Waris Ramisah (alm) Binti Terata yang bernama Terata (Ayah Kandung) terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 14 Agustus 2001 di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil;
  5. Menetapkan ahli waris dari Ramisah (alm) Binti Terata adalah sebagai berikut:
    1. Amat G Bin Gandang (Suami Almarhumah)
    2. Habibudin Bin Terata (Adik Almarhumah Se Ayah)
    3. Afrida Binti Terata (Adik Almarhumah Se Ayah)
    4. Nungkak Bin Terata (Adik Almarhumah Seayah)
  1. Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Subsider:

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak