Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2023/MS.Skl Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. PUTRA LAHAGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 8/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-751/L.1.25/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1PUTRA LAHAGU
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISHAK, S.HPUTRA LAHAGU
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa PUTRA LAHUGU pada hari, tanggal, dan bulan tidak ingat di tahun 2022 dan pada hari Jumat tanggal 13 bulan Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai 2023 bertempat di Rumah Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Berawal pada hari, tanggal, dan bulan tidak ingat di tahun 2022 pada malam hari di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, anak korban DEBORA HALAWA sedang tidur bersama anak korban SUCI KRISNIANI dan sdra JELO. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar tempat anak korban DEBORA HALAWA, anak korban SUCI KRISNIANI dan sdra JELO tidur. Kemudian terdakwa menurunkan celananya lalu menurunkan celana anak korban DEBORA HALAWA  dan membuka kedua paha anak korban DEBORA HALAWA menggunakan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban DEBORA HALAWA sambil menutup mulut anak korban DEBORA HALAWA. Setelah itu terdakwa menaikkan celana anak korban DEBORA HALAWA kembali, esok harinta anak korban DEBORA HALAWA melihat ada air-air (cairan) dan merah-merah di celana dalam milik anak korban DEBORA HALAWA. Selanjutnya pada hari, tanggal, dan bulan tidak ingat di tahun 2022 pada malam hari di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil pada saat anak korban DEBORA HALAWA sedang tidur bersama anak korban SUCI KRISNIANI dan sdra JELO. Terdakwa masuk ke kamar tempat anak korban DEBORA HALAWA sedang tidur, selanjutnya terdakwa menurunkan celana terdakwa dan celana anak korban DEBORA HALAWA, lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam dubur anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban DEBORA merasakan kesakitan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 23.50 Wib terdakwa pulang memancing dari muara sungai astra Lae tangga dan kembali ke rumah terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya terdakwa masuk ke rumah yang mana pada saat itu pintu tidak terkunci dan terdakwa melihat istri terdakwa yaitu saksi SADARIA WARUHU tertidur dengan anak kandung terdakwa yang berusia 3 (tiga) tahun JULIA LAHUGU. Selanjutnya di kamar sebelah terdakwa melihat ketiga anak tiri terdakwa juga sudah tertidur yang bernama anak korban SUCI KRISNIANI, anak korban DEBORA HALAWA dan sdra ALFEUS HALAWA. Setelah itu terdakwa makan diruang tamu dan selesai terdakwa makan, terdakwa masuk ke dalam kamar anak tiri terdakwa secara diam-diam.
  • Selanjutnya terdakwa membuka celana pendek anak korban SUCI KRISNIANI dengan tangan terdakwa dan saat itu anak korban SUCI KRISNIANI masih juga tertidur. Kemudian terdakwa membuka celana milik terdakwa sebatas lutut terdakwa dan terdakwa berbaring dibawah kaki anak korban SUCI KRISNIANI lalu terdakwa mencium lubang kemaluan anak korban SUCI KRISNIANI dengan mulut terdakwa dan menghisap lobang kemaluan anak korban dengan mulut dan lidah terdakwa sehingga lobang kemaluan anak korban SUCI KRISNIANI basah dan saat itu anak korban SUCI KRISNIANI terbangun hanya diam saja. Kemudian pada saat terdakwa jongkok dan akan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lobang kemaluan anak korban SUCI KRISNIANI tiba-tiba terdakwa mendengar suara orang membuka pintu kamar dan terdakwa melihat ternyata saksi SADARIA WARUHU telah melihat terdakwa, dan mengatakan kepada terdakwa “NGAPAIN KAMU BANG DIKAMAR INI (sambil menangis)” lalu terdakwa hanya diam saja dan keluar dari dalam kamar anak tiri terdakwa dan kembali ke kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak korban DEBORA HALAWA sebanyak 2 (dua) kali dan anak korban SUCI KRISNIANI sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan saat itu terdakwa lalukan di rumah terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. pada saat sepi dihari yang berbeda-beda.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan kepada anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI, terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman dan saat itu terdakwa hanya mengatakan kepada anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI “JANGAN BILANG SAMA SIAPA PUN NAK” lalu anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI tidak menjawab apapun sambil ketakutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI lobang kemaluan anak korban anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI terasa perih dan sakit saat buang air kecil dan anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI merasa takut dan trauma.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban DEBORA HALAWA masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-09032022-0017 tanggal 09 Maret 2022 atas nama DEBORA HALAWA yang di tandatangani oleh YAKUP, S.E selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil dan pada saat kejadian anak korban SUCI KRISNIANI masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-09032022-0018 tanggal 09 Maret 2022 atas nama SUCI KRISNIANI yang di tandatangani oleh YAKUP, S.E selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0022/2023 tanggal 26 Januari 2023 atas nama SUCI KRISNIANI, yang ditandatangani oleh dr. MUTIA AMIRIANI selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Tidak di jumpai kelainan.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama SUCI KRISNIANI dalam keadaan sadar, umur tujuh tahun. Dari Pemeriksaan fisik tidak dijumpai kelainan.

 

  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0023/2023 tanggal 26 Januari 2023 atas nama DEBORA HALAWA, yang ditandatangani oleh dr. MUTIA AMIRIANI selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Dijumpai luka lecet berwarna kemerahan dipinggir selaput dara arah pukul sembilan dan dijumpai warna kemerahan di bibir besar kiri bagian dalam.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama DEBORA HALAWA dalam keadaan sadar, umur delapan tahun. Dari Pemeriksaan fisik dijumpai luka lecet berwarna kemerahan dipinggir selaput dara arah pukul sembilan dan dijumpai warna kemerahan di bibir besar kiri bagian dalam.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa terdakwa PUTRA LAHUGU pada hari, tanggal, dan bulan tidak ingat di tahun 2022 dan pada hari Jumat tanggal 13 bulan Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai 2023 bertempat di Rumah Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Berawal pada hari, tanggal, dan bulan tidak ingat di tahun 2022 pada malam hari di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, anak korban DEBORA HALAWA sedang tidur bersama anak korban SUCI KRISNIANI dan sdra JELO. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar tempat anak korban DEBORA HALAWA, anak korban SUCI KRISNIANI dan sdra JELO tidur. Kemudian terdakwa menurunkan celananya lalu menurunkan celana anak korban DEBORA HALAWA  dan membuka kedua paha anak korban DEBORA HALAWA menggunakan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak korban DEBORA HALAWA sambil menutup mulut anak korban DEBORA HALAWA. Setelah itu terdakwa menaikkan celana anak korban DEBORA HALAWA kembali, esok harinta anak korban DEBORA HALAWA melihat ada air-air (cairan) dan merah-merah di celana dalam milik anak korban DEBORA HALAWA. Selanjutnya pada hari, tanggal, dan bulan tidak ingat di tahun 2022 pada malam hari di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil pada saat anak korban DEBORA HALAWA sedang tidur bersama anak korban SUCI KRISNIANI dan sdra JELO. Terdakwa masuk ke kamar tempat anak korban DEBORA HALAWA sedang tidur, selanjutnya terdakwa menurunkan celana terdakwa dan celana anak korban DEBORA HALAWA, lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam dubur anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban DEBORA merasakan kesakitan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 23.50 Wib terdakwa pulang memancing dari muara sungai astra Lae tangga dan kembali ke rumah terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya terdakwa masuk ke rumah yang mana pada saat itu pintu tidak terkunci dan terdakwa melihat istri terdakwa yaitu saksi SADARIA WARUHU tertidur dengan anak kandung terdakwa yang berusia 3 (tiga) tahun JULIA LAHUGU. Selanjutnya di kamar sebelah terdakwa melihat ketiga anak tiri terdakwa juga sudah tertidur yang bernama anak korban SUCI KRISNIANI, anak korban DEBORA HALAWA dan sdra ALFEUS HALAWA. Setelah itu terdakwa makan diruang tamu dan selesai terdakwa makan, terdakwa masuk ke dalam kamar anak tiri terdakwa secara diam-diam.
  • Selanjutnya terdakwa membuka celana pendek anak korban SUCI KRISNIANI dengan tangan terdakwa dan saat itu anak korban SUCI KRISNIANI masih juga tertidur. Kemudian terdakwa membuka celana milik terdakwa sebatas lutut terdakwa dan terdakwa berbaring dibawah kaki anak korban SUCI KRISNIANI lalu terdakwa mencium lubang kemaluan anak korban SUCI KRISNIANI dengan mulut terdakwa dan menghisap lobang kemaluan anak korban dengan mulut dan lidah terdakwa sehingga lobang kemaluan anak korban SUCI KRISNIANI basah dan saat itu anak korban SUCI KRISNIANI terbangun hanya diam saja. Kemudian pada saat terdakwa jongkok dan akan memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lobang kemaluan anak korban SUCI KRISNIANI tiba-tiba terdakwa mendengar suara orang membuka pintu kamar dan terdakwa melihat ternyata saksi SADARIA WARUHU telah melihat terdakwa, dan mengatakan kepada terdakwa “NGAPAIN KAMU BANG DIKAMAR INI (sambil menangis)” lalu terdakwa hanya diam saja dan keluar dari dalam kamar anak tiri terdakwa dan kembali ke kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak korban DEBORA HALAWA sebanyak 2 (dua) kali dan anak korban SUCI KRISNIANI sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan saat itu terdakwa lalukan di rumah terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. pada saat sepi dihari yang berbeda-beda.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan kepada anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI, terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman dan saat itu terdakwa hanya mengatakan kepada anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI “JANGAN BILANG SAMA SIAPA PUN NAK” lalu anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI tidak menjawab apapun sambil ketakutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI lobang kemaluan anak korban anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI terasa perih dan sakit saat buang air kecil dan anak korban DEBORA HALAWA dan anak korban SUCI KRISNIANI merasa takut dan trauma.
  • Bahwa pada saat kejadian anak korban DEBORA HALAWA masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-09032022-0017 tanggal 09 Maret 2022 atas nama DEBORA HALAWA yang di tandatangani oleh YAKUP, S.E selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil dan pada saat kejadian anak korban SUCI KRISNIANI masih di bawah umur sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1110-LT-09032022-0018 tanggal 09 Maret 2022 atas nama SUCI KRISNIANI yang di tandatangani oleh YAKUP, S.E selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.
  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0022/2023 tanggal 26 Januari 2023 atas nama SUCI KRISNIANI, yang ditandatangani oleh dr. MUTIA AMIRIANI selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  1. Leher           : dalam batas normal
  1. Dada            : dalam batas normal
  2. Perut            : dalam batas normal
  3. Alat Kelamin : Tidak di jumpai kelainan.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama SUCI KRISNIANI dalam keadaan sadar, umur tujuh tahun. Dari Pemeriksaan fisik tidak dijumpai kelainan.

 

  • Berdasarkan Visum et repertum nomor : VER/440/0023/2023 tanggal 26 Januari 2023 atas nama DEBORA HALAWA, yang ditandatangani oleh dr. MUTIA AMIRIANI selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik Tubuh :

  1. Kepala         : dalam batas normal
  2. Leher           : dalam batas normal
  3. Dada            : dalam batas normal
  4. Perut            : dalam batas normal
  5. Alat Kelamin : Dijumpai luka lecet berwarna kemerahan dipinggir selaput dara arah pukul sembilan dan dijumpai warna kemerahan di bibir besar kiri bagian dalam.

 

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama DEBORA HALAWA dalam keadaan sadar, umur delapan tahun. Dari Pemeriksaan fisik dijumpai luka lecet berwarna kemerahan dipinggir selaput dara arah pukul sembilan dan dijumpai warna kemerahan di bibir besar kiri bagian dalam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat  

Pihak Dipublikasikan Ya