Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2023/MS.Skl ALFIAN,S.H. TARMAN NUDIN LB Bin Alm PAKN UWIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-04/L.125/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1TARMAN NUDIN LB Bin Alm PAKN UWIK
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa TARMAN NURDIN LB Bin (Alm) PAK UWIK pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Socfindo Desa Sidodadi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib anak korban Pirhot Tua BR Manik (yang selanjutnya disebut anak korban) bersama-sama dengan saksi Donar Solin Als Fajar pulang melalui Jalan PHR Gunung Meriah Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo menuju Desa Sidodadi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian anak korban bersama-sama dengan saksi Donar Solin Als Fajar berhenti di sebuah kebun kelapa sawit PT. Socfindo tersebut. Lalu terdakwa Tarman Nurdin LB Bin (Alm) Pak Uwik (yang selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi Sesno Rahayu Bin (Alm) Khotiman dan saksi Multi Novan Bin (Alm) Masudin Berutu tiba dan mengamankan anak korban bersama dengan saksi Donar Solin Als Fajar. Kemudian terdakwa menyuruh anak korban bersama dengan saksi Donar untuk membuka baju yang dikenakan oleh anak korban dan saksi Donar Solin Als Fajar pada saat itu. Selanjutnya terdakwa membuka BH dan menarik celana yang digunakan anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang. Lalu terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan badan namun anak korban menolak sehingga terdakwa meraba raba tubuh dan kemaluan anak korban. Setelah terdakwa meraba-raba tubuh dan kemaluan anak korban, anak korban bersama-sama dengan saksi Donar Solin Als Fajar melarikan diri dalam keadaan telanjang dan diamankan oleh masyarakat sekitar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Tarman Nurdin LB Bin (Alm) Pak Uwik mengakibatkan anak korban Pirhot Tua BR Manik mengalami rasa takut dan Trauma.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil atas nama Pirhot Tua BR Manik lahir di Aceh Singkil tanggal 09 April 2005.
  • Bahwa terdakwa Tarman Nurdin LB Bin (Alm) Pak Uwik melakukan pelecehan seksual terhadap anak Pirhot Tua BR Manik tanpa kerelaan anak korban Pirhot Tua BR Manik.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya