Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2026/MS.Skl 1.April Olita Binti Jumadin Wahdi
2.Dewi Apriani binti M Yusuf H Zailani IR
3.Safri Yusuf bin M Yusuf H Zailani IR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2026/MS.Skl
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1April Olita Binti Jumadin Wahdi
2Dewi Apriani binti M Yusuf H Zailani IR
3Safri Yusuf bin M Yusuf H Zailani IR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primeir :

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Riza Syahputra Bin M Yusuf H Zailani IR meninggal dunia pada usia 48 tahun pada tanggal 18 Juni 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, sebagaimana Kutipan Akta Kematian dari Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil dengan Nomor Kutipan 1110-KM-30062026-0002 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2026;
  3. Menetapkan ahli waris Riza Syahputra Bin M Yusuf H Zailani IR yang bernama Husna Chalis (Ibu Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 22 maret 1989 di Kota Banda Aceh, sebagaimana Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil dengan Nomor 1110-KM-25082025-0004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025;
  4. Menetapkan ahli waris Riza Syahputra Bin M Yusuf H Zailani IR yang bernama M Yusuf H Zailani IR (Ayah Kandung) meninggal dunia pada Tanggal 07 Mei 2025 di Kota Banda Aceh, sebagaimana Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dengan Nomor 1171-KM-15052025-0001 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2025;
  5. Menetapkan ahli waris dari Riza Syahputra Bin M Yusuf H Zailani IR:
    1. April Olita Bin Jumadin Wahdi (Isteri Almarhum)
    2. Dewi Apriani binti M Yusuf H Zailani IR (Kakak Almarhum);
    3. Safri Yusuf bin M Yusuf H Zailani IR (Adik Almarhum);
  6. Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

SUBSIDER :

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ed Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak