Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Skl ALFIAN,S.H. Harmaini bin Alm. Jammaludin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-355/L.1.25/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1Harmaini bin Alm. Jammaludin
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHHarmaini bin Alm. Jammaludin
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah Rumah di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB di bertempat di Rumah Terdakwa HARMAINI Bin (Alm) JAMMALUDIN  (selanjutnya disebut Terdakwa) di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, saksi RISKA AMELIA Binti DARTO (yang selanjutnya disebut dengan saksi) sedang duduk di depan TV bersama adik saksi atas nama ZIKRA. Kemudian Terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN mengirim pesan (chat) melalui WhatsApp kepada saksi untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang pada saat itu saksi SITI MAISARAH Binti Alm OTORASIT (istri Terdakwa dan ibu kandung saksi) tidak berada di rumah. Beberapa menit kemudian terdakwa berdiri di depan pintu kamar terdakwa dan menyuruh saksi masuk ke dalam kamar terdakwa. Pada saat di dalam kamar, Terdakwa membuka pakaian saksi secara paksa. Kemudian Terdakwa meremas-remas dan menghisap kedua payudara saksi dengan mulutnya. Selanjutnya Terdakwa memasukkan zakar terdakwa ke dalam faraj saksi dengan posisi saksi di bawah lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian Terdakwa membuang spermanya di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa mengancam Korban dengan mengatakan akan membunuh saksi atau Ibu Kandung saksi apabila mengadukan/memberitahukan kepada Ibu Kandung saksi mengenai kejadian tersebut. Setelah itu saksi memakai pakaiannya dan keluar dari dalam kamar sambil menangis;
  • Bahwa terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN melakukan pemerkosaan terhadap saksi RISKA AMELIA Binti DARTO sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 dengan menjambak rambut saksi dan menyeret tubuh saksi menggunakan tangan terdakwa dan mengancam saksi dengan menggunakan linggis;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor : VER/440 /0159/2022 tanggal 07 Desember 2022 An. RISKA AMELIA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan, bernama Riska Amelia dalam keadaan sadar, umur Sembilan belas tahun. Terdapat luka robek pada selaput dara searah jarum jam satu, tiga, lima, enam, tujuh, Sembilan, sepuluh;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN melakukan pemerkosaan terhadap saksi RISKA AMELIA Binti DARTO dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman mengakibatkan saksi mengalami rasa takut dan trauma.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah Rumah di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB di bertempat di Rumah Terdakwa HARMAINI Bin (Alm) JAMMALUDIN  (selanjutnya disebut Terdakwa) di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, saksi RISKA AMELIA Binti DARTO (yang selanjutnya disebut dengan saksi) sedang duduk di depan TV bersama adik saksi atas nama ZIKRA. Kemudian Terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN mengirim pesan (chat) melalui WhatsApp kepada saksi untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang pada saat itu saksi SITI MAISARAH Binti Alm OTORASIT (istri Terdakwa dan ibu kandung saksi) tidak berada di rumah. Beberapa menit kemudian terdakwa berdiri di depan pintu kamar terdakwa dan menyuruh saksi masuk ke dalam kamar terdakwa. Pada saat di dalam kamar, Terdakwa membuka pakaian saksi secara paksa. Kemudian Terdakwa meremas-remas dan menghisap kedua payudara saksi dengan mulutnya. Selanjutnya Terdakwa memasukkan zakar terdakwa ke dalam faraj saksi dengan posisi saksi di bawah lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian Terdakwa membuang spermanya di atas perut saksi. Setelah itu Terdakwa mengancam Korban dengan mengatakan akan membunuh saksi atau Ibu Kandung saksi apabila mengadukan/memberitahukan kepada Ibu Kandung saksi mengenai kejadian tersebut. Setelah itu saksi memakai pakaiannya dan keluar dari dalam kamar sambil menangis;
  • Bahwa terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN melakukan pemerkosaan terhadap saksi RISKA AMELIA Binti DARTO sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 dengan menjambak rambut saksi dan menyeret tubuh saksi menggunakan tangan terdakwa dan mengancam saksi dengan menggunakan linggis;
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1110111801110002 tanggal 21 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil dimana menyatakan bahwa Riska Amelia Binti Darto merupakan anak tiri terdakwa Harmaini Bin (Alm) Jammaludin dan Siti Maisarah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor : VER/440 /0159/2022 tanggal 07 Desember 2022 An. RISKA AMELIA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan, bernama Riska Amelia dalam keadaan sadar, umur Sembilan belas tahun. Terdapat luka robek pada selaput dara searah jarum jam satu, tiga, lima, enam, tujuh, Sembilan, sepuluh;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN melakukan pemerkosaan terhadap saksi RISKA AMELIA Binti DARTO dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman mengakibatkan saksi mengalami rasa takut dan trauma;
  • Bahwa terdakwa HARMAINI Bin Alm. JAMMALUDIN melakukan pemerkosaan terhadap mahramnya sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1110111801110002 tanggal 21 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya