Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/MS.Skl 1.AWALUDDIN BACIN
2.ROSMAELAN HARAHAP
JUMSYAH HUTABARAT BIN DULUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/MS.Skl
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AWALUDDIN BACIN
2ROSMAELAN HARAHAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAVID ANWAY. SHAWALUDDIN BACIN
2DAVID ANWAY. SHROSMAELAN HARAHAP
Tergugat
NoNama
1JUMSYAH HUTABARAT BIN DULUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala uraian di atas, para Pembantah/Termohon Eksekusi memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata bantahan ini agar memanggil pihak-pihak berperkara guna menghadap di Persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan hukum dengan amar sebagai-berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan para Pembantah seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (Goede Opposant) ;
  3. Menyatakan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2026/MS.Skl adalah tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Menyatakan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2026/MS.Skl aquo, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dijalankan (Non Executabel) dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan oleh karenanya segala penetapan, surat-surat dan tindakan lainnya yang mengikuti lahir berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2026/MS.Skl aquo, adalah tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  7. Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  8. Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini, sah dan menjadi kuat;
  9. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  10. Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak