| Petitum |
Berdasarkan segala uraian di atas, para Pembantah/Termohon Eksekusi memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata bantahan ini agar memanggil pihak-pihak berperkara guna menghadap di Persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan hukum dengan amar sebagai-berikut :
- Menerima dan mengabulkan bantahan para Pembantah seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (Goede Opposant) ;
- Menyatakan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2026/MS.Skl adalah tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2026/MS.Skl aquo, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dijalankan (Non Executabel) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan oleh karenanya segala penetapan, surat-surat dan tindakan lainnya yang mengikuti lahir berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2026/MS.Skl aquo, adalah tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini, sah dan menjadi kuat;
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|