Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2024/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. RISKI JABAT Bin Alm RAJALI JABAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2024/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/L.1.25/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RISKI JABAT Bin Alm RAJALI JABAT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa RISKI JABAT Bin Alm RAJALI JABAT (disebut Terdakwa) pada sekira hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira dini hari atau sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang mengadili, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu yang telah tersebut diatas, Terdakwa terlebih dahulu membuka Handphone miliknya (Handphone Merek OPPO A54, warna biru, IMEI : 860625063983178, IMEI : 860625063983160) kemudian Terdakwa mengakses dengan masuk ke suatu situs judi online dengan nama Situs BAMBU4D (bambu4d.college) dan kemudian Terdakwa memasukkan Username Terdakwa (mako1234) dan Pasword Terdakwa (eki321) serta memasukkan Email Terdakwa (rikooppo738@gmail.com). Setelah Terdakwa masuk ke akun judi online milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke menu deposit dan melihat metode deposit yang akan Terdakwa depositkan dan memasukkan angka jumlah yang akan Terdakwa depositkan yakni berjumlah Rp. 245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke Akun judi online milik Terdakwa di dalam situs tersebut. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran deposit tersebut melalui Aplikasi OVO milik Terdakwa dan mengirimkan ke pihak Situs Judi Online dengan nama Lukman Cellular sebesar Rp. 245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah deposit tersebut masuk ke akun judi online milik Terdakwa dengan nama akun mako1234 kemudian Terdakwa membuka menu permainan judi slot yang ada di situs BAMBU4D tersebut dan membuka Permainan Judi Jenis PG SOFT dengan permainan MAHJONG WAYS. Setelah masuk ke permainan judi slot dengan nama Permainan MAHJONG WAYS tersebut lalu Terdakwa memasang taruhan dengan jumlah Rp. 800 per sekali putaran. Kemudian Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dan Terdakwa sempat mengalami kemenangan dan kekalahan sehingga terakhir Saldo yang ada pada Akun judi online milik Terdakwa tersebut berjumlah Rp. 10.480 (sepuluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
  • Bahwa dalam proses Terdakwa melakukan deposit dan bermain judi online tersebut, Tim Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online dan ketika sudah tiba di lokasi yakni di Ketapang Indah, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bermain judi online tersebut.
  • Bahwa permainan judi Online pada situs BAMBU4D adalah Jenis Judi Slot dengan permainan MAHJONG WAYS pada dasarnya adalah permainan Judi Slot secara online yang mana prinsipnya Pemain harus menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol disertai dengan taruhan yang tujuannya untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin. Kombinasi simbol yang berbeda tersebut menawarkan tingkat pembayaran / keuntungan yang berbeda. Jika tidak terdapat kecocokan simbol-simbol tersebut maka pemain tidak menerima pembayaran atau keuntungan. Sehingga akibat permainan ini maka para pemain akan dapat dikategorikan sebagai pelaku maisir oleh karena adanya sifat untung-untungan tersebut.
  • Bahwa nilai taruhan yang dipasang oleh Terdakwa yaitu dengan deposit Rp. 245.000 dengan taruhan Rp. 800 setiap putaran maka nilai taruhan dan/atau keuntungan tidak sampai 2 (dua) gram emas murni.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya