Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYARI'YAH SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2025/MS.Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. NANDA TUMANGGOR Bin Alm. ZULKIFLI TUMANGGOR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2025/MS.Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-553/L.1.25/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NANDA TUMANGGOR Bin Alm. ZULKIFLI TUMANGGOR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa NANDA TUMANGGOR Bin Alm. ZULKIFLI TUMANGGOR (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira malam hari, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu rumah di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Korban IDA IRAWAN Binti Alm BINAWAN NASUTION (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira malam hari di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil awalnya Anak Korban tiba bersama Adik dari Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat Anak Korban di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut yang mana saat itu Anak Korban bermain dengan Adik Terdakwa, kemudian Terdakwa yang berada di rumah tersebut mengatakan kepada Anak Korban untuk tidur saja di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut namun Anak Korban mengatakan tidak mau karena takut dimarahi oleh Nenek dari Anak Korban yang kemudian Anak Korban lanjut bermain dengan Adik dari Terdakwa di rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian ketika waktu sudah larut malam, Saksi HERMIDA SIHOTANG Bin Alm ZULKIFLI TUMANGGOR yang merupakan Ibu dari Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak pulang ke rumahnya karena sudah larut malam dan menyuruh Anak Korban untuk tidur di rumah tempat tinggal Terdakwa namun Anak Korban masih lanjut bermain yang kemudian ketika sudah selesai bermain tersebut Anak Korban ternyata masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Anak Korban saat itu melihat Terdakwa sudah tidur yang kemudian Anak Korban tidur di samping Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saat Anak Korban tidur, lalu Terdakwa terbangun dan selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa juga membuka celananya yang selanjutnya Terdakwa membuka kaki Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan Penis Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang mana saat itu Anak Korban sudah terbangun yang selanjutnya Anak Korban menolak akan tetapi Terdakwa tetap menggoyangkan badannya diatas badan Anak Korban sambil mencium leher Anak Korban menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa juga menutup mulut Anak Korban menggunakan tangan kanan Tersangka yang kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0045/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUNITA EVAWATI MANIK selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 31 Januari 2025 telah memeriksa seorang Anak Perempun bernama IDA IRAWAN pada Pemeriksaan Fisik Tubuh pada Alat Kelamin terdapat luka robek pada selaput dara diarah jam tiga, tujuh, sembilan, sepuluh, sebelas, dua belas diduga trauma benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110114101100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-010742013-0006 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 1 Januari 2010 telah lahir IDA IRAWAN anak ke tiga, perempuan dari Ayah BINAWAN NASUTION dan Ibu ANITA;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, ketakutan dan gangguan depresi sedang, hal tersebut sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 032/HPP/KUKS/IV/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa Ira (Anak Korban) mengalami gangguan depresi sedang;

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa NANDA TUMANGGOR Bin Alm. ZULKIFLI TUMANGGOR (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira malam hari, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu rumah di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak Korban IDA IRAWAN Binti Alm BINAWAN NASUTION (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira malam hari di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil awalnya Anak Korban tiba bersama Adik dari Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat Anak Korban di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut yang mana saat itu Anak Korban bermain dengan Adik Terdakwa, kemudian Terdakwa yang berada di rumah tersebut mengatakan kepada Anak Korban untuk tidur saja di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut namun Anak Korban mengatakan tidak mau karena takut dimarahi oleh Nenek dari Anak Korban yang kemudian Anak Korban lanjut bermain dengan Adik dari Terdakwa di rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian ketika waktu sudah larut malam, Saksi HERMIDA SIHOTANG Bin Alm ZULKIFLI TUMANGGOR yang merupakan Ibu dari Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak pulang ke rumahnya karena sudah larut malam dan menyuruh Anak Korban untuk tidur di rumah tempat tinggal Terdakwa namun Anak Korban masih lanjut bermain yang kemudian ketika sudah selesai bermain tersebut Anak Korban ternyata masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Anak Korban saat itu melihat Terdakwa sudah tidur yang kemudian Anak Korban tidur di samping Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saat Anak Korban tidur, lalu Terdakwa terbangun dan selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa juga membuka celananya yang selanjutnya Terdakwa membuka kaki Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan Penis Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang mana saat itu Anak Korban sudah terbangun yang selanjutnya Anak Korban menolak akan tetapi Terdakwa tetap menggoyangkan badannya diatas badan Anak Korban sambil mencium leher Anak Korban menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa juga menutup mulut Anak Korban menggunakan tangan kanan Tersangka yang kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110114101100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-010742013-0006 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 1 Januari 2010 telah lahir IDA IRAWAN anak ke tiga, perempuan dari Ayah BINAWAN NASUTION dan Ibu ANITA;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban mengalami trauma, ketakutan dan gangguan depresi sedang, hal tersebut sesuai dengan Hasil Pemeriksan Psikologis Nomor 032/HPP/KUKS/IV/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari Klinik Utama Kita Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairul Fadhilah Mahfuzhatillah, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis / Pemeriksa dengan Simpulan antara lain bahwa Ira (Anak Korban) mengalami gangguan depresi sedang;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa NANDA TUMANGGOR Bin Alm. ZULKIFLI TUMANGGOR (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira malam hari, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu rumah di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dewasa yang melakukan Zina dengan Anak yakni Korban IDA IRAWAN Binti Alm BINAWAN NASUTION (disebut Anak Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya antara Terdakwa dengan Anak Korban telah saling mengenal dan diantara keduanya terjadi hubungan berpacaran yang selanjutnya pada sekira hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira malam hari di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil awalnya Anak Korban tiba bersama Adik dari Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat Anak Korban di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut yang mana saat itu Anak Korban bermain dengan Adik Terdakwa, kemudian ketika waktu sudah larut malam, Saksi HERMIDA SIHOTANG Bin Alm ZULKIFLI TUMANGGOR yang merupakan Ibu dari Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak pulang ke rumahnya karena sudah larut malam dan menyuruh Anak Korban untuk tidur di rumah tempat tinggal Terdakwa namun Anak Korban masih lanjut bermain yang kemudian ketika sudah selesai bermain tersebut Anak Korban ternyata masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Anak Korban saat itu melihat Terdakwa sudah tidur yang kemudian Anak Korban tidur di samping Terdakwa..
  • Bahwa kemudian saat Anak Korban telah di dalam kamar tersebut, lalu Terdakwa terbangun dan selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa juga membuka celananya yang selanjutnya Terdakwa membuka kaki Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan Penis Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa menggoyangkan badannya diatas badan Anak Korban sambil mencium leher Anak Korban menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa juga menutup mulut Anak Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa supaya suara Anak Korban tidak terdengar oleh penghuni pada rumah tersebut yang kemudian setelah beberapa menit Terdakwa mengeluarkan spermanya.
  • Bahwa berdasarkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1110114101100001 yang menerangkan pada pokoknya berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1110-LT-010742013-0006 bahwa di Aceh Singkil pada tanggal 1 Januari 2010 telah lahir IDA IRAWAN anak ke tiga, perempuan dari Ayah BINAWAN NASUTION dan Ibu ANITA;
  • Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut, sudah beberapa kali Terdakwa lakukan terhadap Anak Korban yang kesemuanya dilakukan di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya